JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap para penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban secara menyeluruh guna menjaga akuntabilitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kami sudah menerima data dari PPATK terkait temuan tersebut. Pemprov DKI akan segera menertibkan penerima bansos yang terindikasi bermain judi online. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar penyaluran bantuan sosial tetap tepat sasaran,” ujar Pramono saat ditemui di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Senin (27/10/2025).
Langkah tegas itu menyusul laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ribuan penerima bansos di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran PPATK menunjukkan sekitar 5.000 penerima bansos di Ibu Kota diduga aktif bermain judi online, dengan menggunakan sebagian dana bantuan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk aktivitas terlarang tersebut.
“Dari laporan PPATK, ada sekitar 602 ribu warga Jakarta yang terlibat judi online. Dari jumlah itu, sekitar 5.000 di antaranya teridentifikasi sebagai penerima bantuan sosial. Yang mencengangkan, nilai transaksi mencapai Rp 3,12 triliun,” kata Rano, Minggu (26/10).
Lebih lanjut, PPATK menemukan adanya aliran dana bansos sebesar Rp 15 ribu hingga ratusan ribu rupiah per transaksi yang digunakan untuk bermain judi daring. Temuan ini menimbulkan keprihatinan serius karena dana bansos seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin, bukan kegiatan ilegal.
Pemerintah daerah pun tengah menyiapkan mekanisme pengawasan digital untuk memastikan setiap dana bantuan digunakan sebagaimana mestinya. Dinas Sosial DKI Jakarta disebut akan melakukan verifikasi ulang terhadap penerima manfaat, termasuk kemungkinan pemblokiran kartu bantuan bagi penerima yang terbukti melakukan penyalahgunaan.
“Kita akan tingkatkan literasi digital dan pengawasan berbasis data. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga pembenahan sistem agar bantuan tidak salah sasaran,” tutur Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Taufik Darmawan, menambahkan.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan lembaga antikorupsi. Mereka menilai tindakan tegas diperlukan untuk mencegah penyimpangan penggunaan dana publik di era digital, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan bantuan pemerintah.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Purnamasari, menilai tindakan Pemprov DKI sudah tepat.
“Bansos adalah instrumen kesejahteraan, bukan dana bebas pakai. Ketegasan pemerintah penting untuk menjaga kredibilitas program sosial dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dengan langkah penertiban ini, Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas program sosial serta mendorong penggunaan bantuan publik yang lebih bertanggung jawab di tengah maraknya praktik judi online di Indonesia.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































