JAKARTA – Rapat verifikasi dan pencocokan piutang PT Putera Master Sarana Penyebrangan Mulia (dalam pailit) yang terdaftar dengan perkara No. 363/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan titik terang bagi 82 karyawan yang terdampak pailitnya perusahaan tersebut.
Pertemuan yang digelar pada Kamis (16/10) itu dihadiri langsung oleh kuasa hukum para karyawan, Dani Mulya Tasdik, S.H., M.M., M.H., CHRP, Managing Partner TAM & Partners, serta perwakilan dari PERADIN Kabupaten Tangerang. Proses verifikasi berjalan lancar dan hasilnya dinilai sesuai dengan pra-verifikasi sebelumnya.
“Apa yang kita upayakan hari ini sudah ditandatangani, dan nilainya telah sesuai dengan hasil verifikasi awal,” ujar Dani Mulya di hadapan para karyawan.
Dani mengakui sempat terjadi kendala terkait administrasi BPJS Ketenagakerjaan, namun hal itu tidak memengaruhi nilai piutang yang telah disepakati bersama. Ia menegaskan bahwa fokus utama ke depan adalah pengawasan aset, terutama kapal-kapal yang dijadikan jaminan dalam perkara ini.
“Sekarang kita kawal sama-sama aset, terutama kapal-kapal yang jadi jaminan. Mohon semua ikut memantau, karena itu hak bapak-bapak. Jangan sampai ada sabotase dari pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Ketua PERADIN Kabupaten Tangerang, Merdiyansyah, S.H., CTA, yang juga menjadi kuasa hukum karyawan, menilai hasil rapat ini sebagai kemajuan penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Ia menyebut bahwa aset perusahaan untuk sementara masih dikuasai oleh kreditur separatis Bank BNI selama dua bulan ke depan.
“Alhamdulillah, hari ini pekerjaan kita selesai. Hak-hak karyawan sudah terakomodir. Sekarang kita menunggu proses penjualan aset yang dua bulan ini masih di bawah pengawasan kreditur separatis,” jelasnya.
Di luar ruang sidang, Merdiyansyah mengajak para karyawan untuk turut menjaga dan mengawasi aset perusahaan, termasuk kapal yang masih beroperasi, serta segera melaporkan kepada kurator jika ada aktivitas mencurigakan.
Ia tak menampik perjuangan para karyawan yang sudah lebih dari satu tahun tidak menerima upah sejak 2024. Namun, rapat verifikasi kali ini memberikan kejelasan hukum dan harapan baru bagi mereka.
“Dari tahun 2024 teman-teman tidak punya kepastian. Hari ini kita sudah punya pegangan yang jelas. Ini langkah awal menuju penyelesaian,” ujarnya optimistis.
Sementara itu, Kristian Lelono, S.H., selaku kuasa hukum dari TAM & Partners, memberikan penjelasan tambahan mengenai kondisi kapal dan aset yang tengah diawasi. Menurutnya, seluruh aset perusahaan kini berada dalam penguasaan kurator, namun untuk dua bulan ke depan masih berada di bawah penguasaan kreditur separatis.
“Kapal induk dan anak usaha kapal semuanya dalam penguasaan kurator. Namun untuk sementara dua bulan ini masih di bawah kontrol kreditur separatis,” kata Kristian.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga kondisi kapal agar tetap utuh dan tidak rusak sebelum dilakukan proses penjualan.
“Jangan sampai nanti ketika mau dijual kapal sudah rusak. Kita sudah sampaikan ke kurator agar pengamanan diperketat. Karyawan juga berhak ikut menjaga karena itu bagian dari harta mereka,” imbuhnya.
Rapat verifikasi ini diakhiri dengan penegasan dari para kuasa hukum bahwa perjuangan belum selesai, namun arah penyelesaian kini sudah jelas. Para karyawan diminta tetap bersabar dan menunggu undangan resmi berikutnya dari pengadilan terkait jadwal penjualan aset.
Langkah ini menjadi sinyal positif bagi puluhan karyawan PT Putera Master Sarana Penyebrangan Mulia yang terdampak pailit, setelah sekian lama menanti kejelasan atas hak-hak mereka.
Dengan selesainya proses verifikasi piutang, kini fokus beralih pada pengamanan aset dan pengawasan bersama agar hasil penjualan nantinya benar-benar dapat digunakan untuk memenuhi hak-hak karyawan sebagaimana mestinya.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin