Penebangan 2 Pohon Pelindung Diduga Berbekal Izin Lurah, Warga Duri Selatan Pertanyakan Transparansi

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dua tunggul pohon yang sudah rata dengan tanah tampak dilingkari area bekas potongan, menyisakan jejak penebangan yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

Foto: Dua tunggul pohon yang sudah rata dengan tanah tampak dilingkari area bekas potongan, menyisakan jejak penebangan yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

Jakarta — Aksi penebangan sebuah pohon pelindung di Jalan Duri (TSS Raya), Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, memicu polemik dan pertanyaan besar dari warga sekitar. 2 Pohon berukuran besar yang selama ini berfungsi sebagai peneduh sekaligus penahan panas itu tampak jelas hilang, menyisihkan setengah jengkal dari tanah setelah ditebang oleh seorang oknum pada akhir pekan lalu.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, penebangan diduga dilakukan oleh pelaku yang mengklaim telah mengantongi izin dari Lurah Duri Selatan. Namun, pernyataan tersebut dibantah warga karena tidak adanya sosialisasi maupun pelibatan masyarakat sebelum pohon ditebang.

“Katanya sudah ada izin dari pihak kelurahan. Tapi kami sebagai warga tidak pernah diberitahu. Tiba-tiba pohon sudah ditebang separuh,” ujar salah satu warga yang bernama Syarif, Minggu (…).

Di lokasi kejadian, Dua pohon tampak hilang dari lokasi dan masih menyisakan 2 pohon lagi,  mengkhawatirkan sekali. Sejumlah kabel listrik terlihat masih melilit di antara sisa cabang, sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengendara dan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.

Penebangan pohon pelindung tanpa prosedur yang jelas bukan hanya berdampak pada keselamatan publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas melarang tindakan merusak lingkungan, termasuk penebangan pohon pelindung tanpa dasar yang sah.

Pasal 69 ayat (1) huruf a–h menegaskan larangan terhadap setiap perbuatan yang merusak lingkungan, sementara Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, yaitu penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar apabila tindakan tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran.

Kawasan Tambora sendiri dikenal sebagai wilayah padat dengan tingkat polusi tinggi dan minim ruang terbuka hijau. Karena itu, keberadaan pohon pelindung di kawasan tersebut dinilai sangat vital untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan menurunkan suhu panas di area pemukiman.

Saat dikonfirmasi, Lurah Duri Selatan, H. Tariswan, memberikan bantahan tegas terkait klaim adanya izin penebangan tersebut.
“Kami dari kelurahan tidak ada kapasitasnya untuk mengeluarkan izin, Pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Warga kini mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat dan dinas terkait untuk turun tangan, mengevaluasi proses perizinan, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Mereka juga meminta penanganan segera terhadap kondisi pohon yang kini dibiarkan dalam keadaan separuh rusak dan berpotensi menimbulkan bahaya.

 

Penulis: Tim

Berita Terkait

Pramono Anung Tak Ingin Pemberitaan Tentang Jakarta Dilebih-lebihkan
Gema Tadarus 2026 Warnai HUT ke-41 Dufan, 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis
Raih Juara 1 Pentas Seni HUT RI ke-81, Anak-Anak RT 006 Cipinang Cempedak Dapat Apresiasi Liburan ke Atlantis Ancol
Polri Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Saat Penyampaian Aspirasi di Depan Gedung MPR/DPR RI
Tujuh Tahun Lensa Polri: Dari Jurnalisme ke Aksi Sosial
Arsikarta Rawat Ruang Eksperimentasi Teater Lewat Umbra et Anima: Metafiksi Chairil Anwar
Semarak Lomba Karaoke HUT ke-81 RI, Warga RW 015 Bidara Cina Rayakan Kemerdekaan dengan Nada dan Lagu
Polda Metro Jaya Siagakan 9.242 Personel Amankan 47 Kegiatan di Jakarta, Aspirasi Publik Dikawal Tetap Tertib
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:35 WIB

Pramono Anung Tak Ingin Pemberitaan Tentang Jakarta Dilebih-lebihkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Gema Tadarus 2026 Warnai HUT ke-41 Dufan, 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Raih Juara 1 Pentas Seni HUT RI ke-81, Anak-Anak RT 006 Cipinang Cempedak Dapat Apresiasi Liburan ke Atlantis Ancol

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Polri Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Saat Penyampaian Aspirasi di Depan Gedung MPR/DPR RI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:18 WIB

Tujuh Tahun Lensa Polri: Dari Jurnalisme ke Aksi Sosial

Berita Terbaru