PH Diantori: Ini Kemenangan Akal Sehat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Guntoro Bebas

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum Guntoro dari Lexvictorie Law Office, Diantori SH., MH., MM., CLA., CPSP AWP., QWP., menyambut putusan bebas ini sebagai bentuk tegaknya keadilan. (Dok-Istimewa)

Foto: Kuasa hukum Guntoro dari Lexvictorie Law Office, Diantori SH., MH., MM., CLA., CPSP AWP., QWP., menyambut putusan bebas ini sebagai bentuk tegaknya keadilan. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Polemik hukum yang mencuat dari perselisihan antarwarga di kawasan Jalan Pintu Besi, Jakarta Pusat, akhirnya mencapai ujung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (17/11/2025) menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Guntoro, setelah menyatakan seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam amar putusan, majelis menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan Guntoro dengan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 406 KUHP.

Informasi Putusan ini sekaligus menutup rangkaian sengketa yang semula berangkat dari kesalahpahaman antarwarga dan kemudian berubah menjadi laporan pidana, seperti redaksi okjakarta.com ketahui, pada Rabu (19/11/2025).

Kuasa Hukum: Putusan Ini Menegaskan Kemenangan Akal Sehat

Kuasa hukum Guntoro dari Lexvictorie Law Office, Diantori SH., MH., MM., CLA., CPSP AWP., QWP., menyambut putusan bebas ini sebagai bentuk tegaknya keadilan.

“Ini kemenangan akal sehat dan keadilan. Perkara ini pada dasarnya hanya persoalan miskomunikasi antar tetangga yang semestinya bisa diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya seusai persidangan.

Ia menegaskan sejak awal tidak ada tindakan perusakan yang melibatkan kliennya, terlebih Guntoro tidak tinggal di lokasi kejadian.

Sidang Ungkap Fakta: Terdakwa Tidak Berada di Lokasi

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (21/10/2025), tim pembela menghadirkan tiga saksi yang menerangkan bahwa Guntoro tidak tinggal di wilayah terjadinya dugaan pengerusakan dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa yang dilaporkan. Keterangan ini memperkuat dalil pembelaan bahwa perkara berdiri di atas salah persepsi.

Diantori menambahkan bahwa penyelesaian perselisihan warga semestinya mengedepankan dialog, bukan proses hukum yang berlarut.

Tidak Ada Perintah kepada Pekerja; Hubungan Hanya dengan Kontraktor

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menepis tudingan bahwa Guntoro memberikan instruksi kepada pekerja tertentu. Menurutnya, kliennya hanya memiliki hubungan kerja dengan kontraktor PT Pilar Abadi Sejati, dan bukan dengan tukang yang disebut dalam laporan.

“Tidak ada perintah untuk merusak apa pun. Bila ada ketidakpuasan antarwarga, mestinya dibicarakan langsung,” kata Diantori.

Upaya Damai Sudah Ditempuh, Namun Tidak Membuahkan Hasil

Pihak keluarga Guntoro diketahui telah beberapa kali mencoba membangun komunikasi kekeluargaan. Namun ketidaksepahaman berlanjut hingga perkara meningkat menjadi proses hukum.

Diantori berharap putusan bebas ini dapat meredakan ketegangan antarwarga.

“Budaya bertetangga adalah fondasi kehidupan kita. Semoga kedua pihak dapat saling memaafkan dan kembali hidup berdampingan,” ujarnya.

Putusan Mengakhiri Sengketa, Dakwaan Gugur Seluruhnya

Dengan dijatuhkannya putusan bebas, majelis hakim memutuskan tidak diperlukan lagi pemeriksaan saksi tambahan. Dakwaan jaksa sekaligus dinyatakan gugur.

Tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi atas proses persidangan yang berjalan sejak awal, meski menilai jalur damai seharusnya menjadi opsi pertama.

Keterangan Kuasa Hukum Resmi dan Administrasi Perkara

Terdakwa Guntoro didampingi penasihat hukum Diantori SH., MH., MM., CLA., CPSP., AWP., QWP., advokat dari Lexvictorie Law Office yang berkantor di Office 8 Level 18A SCBD, Jalan Senopati Nomor 8B, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa tanggal 3 Maret 2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membaca penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 489/Pidb.B/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 27 Agustus 2025 mengenai penunjukan majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik
Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital
GEMARI Jakarta Kritik KPK Dinilai Inkonsisten Terapkan KUHAP Baru dalam Perkara Plt Gubernur Riau
Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik
Ditjenpas Gelar Tes Urin Massal, Libatkan 23 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Gudang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp400 Miliar Digerebek di Pekanbaru, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp213 Miliar
Sindikat Internasional Narkoba Modus Vape Digulung di Bandara Soetta
DJKI Tegaskan Pembatalan Merek PITI Sesuai Putusan Inkracht, Pastikan Kepastian Hukum Merek Nasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:05 WIB

Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital

Senin, 12 Januari 2026 - 15:28 WIB

GEMARI Jakarta Kritik KPK Dinilai Inkonsisten Terapkan KUHAP Baru dalam Perkara Plt Gubernur Riau

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:50 WIB

Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:10 WIB

Ditjenpas Gelar Tes Urin Massal, Libatkan 23 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:27 WIB

Gudang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp400 Miliar Digerebek di Pekanbaru, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp213 Miliar

Berita Terbaru

Lembaga Survei KedaiKOPI merilis laporan hasil riset kualitatif bertajuk Eksplorasi Kriteria Pemimpin Ideal Nasional pada Selasa (13/1/2026).

Nasional

Survei KedaiKOPI Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal Versi Publik

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:32 WIB

Anak-anak bermain sepakbola di depan Spanduk SPPG Pancoras Mas, yang telah terpasang di Lapangan KONI Depok. (Foto: hw)

Olahraga

Lapangan KONI Depok, Akhir dari Sebuah Cerita Panjang

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:04 WIB