JAKARTA – Polemik hukum yang mencuat dari perselisihan antarwarga di kawasan Jalan Pintu Besi, Jakarta Pusat, akhirnya mencapai ujung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (17/11/2025) menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Guntoro, setelah menyatakan seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam amar putusan, majelis menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan Guntoro dengan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 406 KUHP.
Informasi Putusan ini sekaligus menutup rangkaian sengketa yang semula berangkat dari kesalahpahaman antarwarga dan kemudian berubah menjadi laporan pidana, seperti redaksi okjakarta.com ketahui, pada Rabu (19/11/2025).
Kuasa Hukum: Putusan Ini Menegaskan Kemenangan Akal Sehat
Kuasa hukum Guntoro dari Lexvictorie Law Office, Diantori SH., MH., MM., CLA., CPSP AWP., QWP., menyambut putusan bebas ini sebagai bentuk tegaknya keadilan.
“Ini kemenangan akal sehat dan keadilan. Perkara ini pada dasarnya hanya persoalan miskomunikasi antar tetangga yang semestinya bisa diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya seusai persidangan.
Ia menegaskan sejak awal tidak ada tindakan perusakan yang melibatkan kliennya, terlebih Guntoro tidak tinggal di lokasi kejadian.
Sidang Ungkap Fakta: Terdakwa Tidak Berada di Lokasi
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (21/10/2025), tim pembela menghadirkan tiga saksi yang menerangkan bahwa Guntoro tidak tinggal di wilayah terjadinya dugaan pengerusakan dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa yang dilaporkan. Keterangan ini memperkuat dalil pembelaan bahwa perkara berdiri di atas salah persepsi.
Diantori menambahkan bahwa penyelesaian perselisihan warga semestinya mengedepankan dialog, bukan proses hukum yang berlarut.
Tidak Ada Perintah kepada Pekerja; Hubungan Hanya dengan Kontraktor
Dalam persidangan, kuasa hukum juga menepis tudingan bahwa Guntoro memberikan instruksi kepada pekerja tertentu. Menurutnya, kliennya hanya memiliki hubungan kerja dengan kontraktor PT Pilar Abadi Sejati, dan bukan dengan tukang yang disebut dalam laporan.
“Tidak ada perintah untuk merusak apa pun. Bila ada ketidakpuasan antarwarga, mestinya dibicarakan langsung,” kata Diantori.
Upaya Damai Sudah Ditempuh, Namun Tidak Membuahkan Hasil
Pihak keluarga Guntoro diketahui telah beberapa kali mencoba membangun komunikasi kekeluargaan. Namun ketidaksepahaman berlanjut hingga perkara meningkat menjadi proses hukum.
Diantori berharap putusan bebas ini dapat meredakan ketegangan antarwarga.
“Budaya bertetangga adalah fondasi kehidupan kita. Semoga kedua pihak dapat saling memaafkan dan kembali hidup berdampingan,” ujarnya.
Putusan Mengakhiri Sengketa, Dakwaan Gugur Seluruhnya
Dengan dijatuhkannya putusan bebas, majelis hakim memutuskan tidak diperlukan lagi pemeriksaan saksi tambahan. Dakwaan jaksa sekaligus dinyatakan gugur.
Tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi atas proses persidangan yang berjalan sejak awal, meski menilai jalur damai seharusnya menjadi opsi pertama.
Keterangan Kuasa Hukum Resmi dan Administrasi Perkara
Terdakwa Guntoro didampingi penasihat hukum Diantori SH., MH., MM., CLA., CPSP., AWP., QWP., advokat dari Lexvictorie Law Office yang berkantor di Office 8 Level 18A SCBD, Jalan Senopati Nomor 8B, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa tanggal 3 Maret 2025.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membaca penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 489/Pidb.B/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 27 Agustus 2025 mengenai penunjukan majelis hakim yang memeriksa perkara ini.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































