JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) kembali memanas. Kuasa hukum mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, menegaskan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan layak untuk dikesampingkan.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Ira, Soesilo Aribowo, dalam pembacaan duplik di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (13/11).
“Kami berkesimpulan bahwa seluruh dakwaan JPU KPK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” tegas Soesilo.
Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas bagi tiga terdakwa.
“Kami memohon agar majelis membebaskan Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi dari semua dakwaan,” ujarnya dikutip okjakarta.com, Jumat (14/11/2025).
Dalam duplik, tim penasihat hukum juga menolak tegas argumentasi JPU KPK yang menyebut PT Jembatan Nusantara memiliki dependensi keuangan terhadap ASDP. Menurut mereka, klaim tersebut tidak relevan dan tidak didukung fakta.
Soesilo menyampaikan bahwa setelah diakuisisi, PT JN justru menunjukkan performa keuangan yang sehat.
“Dalam tiga tahun pasca akuisisi, PT JN mampu membukukan pendapatan sekitar Rp1,8 triliun berdasarkan laporan keuangan tahun 2022–2024,” jelasnya.
Menariknya, penasihat hukum juga mempersoalkan aspek regulasi. Mereka menilai UU BUMN yang baru harus diterapkan dalam kasus ini, termasuk seluruh ketentuan peralihan yang memungkinkan penerapan surut.
“Jangan terus berargumen bahwa UU BUMN baru tidak bisa diberlakukan karena isu waktu. Ada asas peralihan, dan itu memungkinkan penerapan retroaktif,” kata Soesilo.
Sebelumnya, JPU KPK telah menuntut hukuman berat terhadap ketiga terdakwa. Ira Puspadewi: 8 tahun 6 bulan penjara + denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024): 8 tahun penjara + denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024): 8 tahun penjara + denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
JPU menilai ketiganya telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam uraian dakwaannya, JPU KPK menyebut para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,253 triliun dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019–2022.
Rincian nilai yang dipersoalkan antara lain:
• Pembayaran akuisisi saham PT JN: Rp892 miliar
• Pembayaran atas 11 kapal milik afiliasi PT JN: Rp380 miliar
• Nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada pemilik PT JN dan afiliasi: Rp1,272 triliun
Menurut JPU, rangkaian transaksi tersebut diduga memperkaya Adjie, pemilik sekaligus beneficial owner PT JN, hingga Rp1,25 triliun.
Dengan duplik yang telah disampaikan, kini majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi baik dari JPU maupun para terdakwa.
Putusan akhir dinilai akan menjadi salah satu momen penting dalam penanganan kasus akuisisi perusahaan transportasi penyeberangan terbesar di Indonesia tersebut.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































