JAKARTA – Seorang nasabah Bank BRI Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, bernama Idris (46), resmi melayangkan Surat Somasi 2×24 Jam terkait sengketa administrasi pinjaman dan pengembalian sertipikat jaminan yang hingga kini belum diberikan pihak bank. Somasi tersebut dikirim pada 8 Desember 2025 melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Majelis Dakwah RI-1 serta disaksikan oleh wartawan PWI Jakarta Timur.
Dalam somasi bernomor 008/SSK-LS/Pidana/XII/2025, Idris menyampaikan keberatan karena sejak pinjaman berjalan pada Januari 2019 hingga jatuh tempo, pihak BRI disebut tidak pernah memberikan print-out riwayat setoran pokok serta cicilan pinjaman. Selain itu, Idris mengaku tidak pernah menerima nomor kontrak pinjaman, baik secara tertulis, melalui layanan perbankan, maupun pemberitahuan langsung dari pimpinan unit bank.
Padahal, menurutnya, nomor kontrak merupakan identitas penting bagi nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran dan menjadi dasar administrasi hubungan perjanjian utang–piutang.
Kuasa hukum Idris, Ir. H. Arse P., menyatakan bahwa pihaknya sudah dua kali mendatangi Bank BRI Unit Cililitan Besar—termasuk pada Selasa, 2 Desember 2025—namun tetap tidak memperoleh dokumen yang dimaksud.
“Sampai hari ini, klien kami tidak pernah ditunjukkan nomor kontrak kredit. Ini sangat tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan data kontrak,” ujar Arse Pane, mengacu pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 58/PB/2013 yang mengatur kewajiban penyajian informasi kontraktual secara akurat dan transparan.
Dalam surat somasinya, Idris juga menyampaikan keberatan atas status objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 09.04.04.02.1.01679 atas nama istrinya, Tri Maunah, yang menurutnya dijadikan hak tanggungan oleh bank.
Padahal, menurut penjelasan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Fidusia, bangunan yang berdiri di atas tanah milik pihak lain atau bangunan tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan seharusnya dialihkan menjadi objek jaminan fidusia, bukan hak tanggungan.
Hal tersebut juga ditegaskan kembali oleh Idris dengan merujuk pada Pasal 1 angka 2 UU Fidusia, yang menyebut bahwa benda tidak bergerak tertentu dapat dijamin menggunakan fidusia apabila tidak dapat dibebani hak tanggungan.
“Kami meminta pengembalian Sertifikat Penjamin (Fidusia) atas SHM Tri Maunah yang saat ini dipegang BRI sebagai jaminan utang-piutang,” tegas Idris dalam dokumen somasi.
Kuasa hukum Idris menegaskan bahwa pihaknya menuntut penyelesaian yang adil dan transparan tanpa adanya penyalahgunaan keadaan hukum dari pihak manapun.
“Itikad baik dari pimpinan Bank BRI Unit Cililitan Besar sangat kami harapkan. Somasi 2×24 jam sudah kami layangkan dan itu harus dihormati. Pihak yang menuduh adanya itikad buruk, dialah yang berkewajiban membuktikannya,” jelas Arse Pane saat ditemui pada Kamis, 11 Desember 2025.
Ia menekankan bahwa jika BRI berkomitmen memenuhi kewajibannya, maka seluruh tujuan perjanjian kredit dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Apabila dalam waktu yang diberikan bank tidak memberikan respons memadai, pihak Idris menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Insya Allah besok (Jumat), kami akan dampingi klien kami melapor ke SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Arse Pane usai berdiskusi singkat dengan Ketua PWI Jakarta Timur di Saung Intan, Foodcourt PGC, Zona Kuning, Lantai 3A.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Bank BRI Unit Cililitan Besar belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan tudingan yang disampaikan oleh nasabah maupun kuasa hukumnya.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































