JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Penelitian Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).
Kedatangan tersebut dipimpin oleh Ahmad Iskandar Tanjung, Ketua DPD BAPAN Kepri, untuk menyerahkan laporan serta dokumen terkait dugaan aktivitas pertambangan bauksit ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam keterangannya, Ahmad Iskandar menjelaskan bahwa laporan tersebut berisi temuan awal tim BAPAN terkait aktivitas operasional yang diduga dilakukan oleh PT MKU dan PT KBM, dengan pihak yang disebut sebagai pembeli hasil tambang diduga terkait dengan perusahaan yang berbasis di Bintan.
Menurut Ahmad, dokumen yang mereka bawa mencakup data yang disebut berasal dari internal sektor ESDM, termasuk informasi mengenai ketiadaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023, 2024, hingga 2025. Ia menilai ketiadaan RKAB dapat mengindikasikan tidak adanya dana pascatambang serta tidak terlaksananya reklamasi.
“Kalau tidak ada RKAB, bagaimana dana reklamasi dan pascatambang dijalankan? Ini bisa mengarah pada potensi kerugian negara. Kami membawa tabel investasi dan catatan-catatan yang kami nilai janggal,” ujar Ahmad.
Ia juga menyebut adanya kepemilikan saham perusahaan yang diduga terlibat, namun menegaskan bahwa seluruh pernyataannya merupakan laporan dugaan yang perlu diverifikasi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ahmad turut mempertanyakan alasan kegiatan tersebut, yang menurutnya pernah dihentikan, namun kemudian kembali berjalan di lapangan. Ia mengaku sebelumnya pernah berkomunikasi dengan sejumlah pihak di Kalimantan Barat dan Kabupaten Sanggau terkait hal tersebut.
“Mengapa aktivitas ini terlihat dibiarkan? Kami ingin tahu apa yang terjadi di daerah. Saat saya berkunjung ke Sanggau, kapal tongkang masih beroperasi,” katanya.
Pihak BAPAN Kepri menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik, tetapi bagian dari upaya mendorong penegakan aturan tambang mineral dan batu bara sebagaimana amanat undang-undang.
Setelah melapor ke Ditjen Gakkum ESDM, Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mendatangi Satgas Penanganan Mafia Hukum Kejaksaan Agung, serta berencana mengirim surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran pertambangan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Bapak Presiden pernah menegaskan tidak ada toleransi terhadap siapapun yang merugikan negara, tidak peduli pangkat atau latar belakangnya. Kami berharap arahan itu benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad juga menyampaikan keprihatinan terhadap berbagai bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa pekan terakhir. Ia menilai bahwa kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal—termasuk pertambangan dan pembalakan liar—memiliki kontribusi besar terhadap meningkatnya risiko bencana.
“Hutan yang dibuka tanpa reklamasi meninggalkan tanah rapuh, rentan longsor dan banjir. Kami ingin agar aktivitas semacam ini dihentikan agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” ucapnya.
Menurutnya, dari peta yang dimiliki timnya, sejumlah titik di Kalimantan Barat telah mengalami degradasi hutan yang cukup signifikan. Ia mengingatkan bahwa ancaman bencana bukan hanya menghantui Sumatera, tetapi juga bisa terjadi di Kalimantan.
Ahmad juga mempertanyakan peran pemerintah daerah, termasuk instansi pertambangan di tingkat provinsi dan kabupaten.
“Kami ingin tahu, siapa sebenarnya yang memberikan izin? Apakah pengawasan dilakukan sesuai ketentuan? Ini perlu diperjelas agar tidak ada celah bagi praktik ilegal,” katanya.
DPD BAPAN Kepri menegaskan laporan ini ditujukan bukan untuk menyerang pihak tertentu, tetapi sebagai fungsi kontrol sosial sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan BAPAN yang hadir, termasuk tokoh yang akrab disapa Babeh Aldo, menyatakan bahwa pihaknya siap mempertanggungjawabkan seluruh data yang dibawa dan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“Kami tidak arogan. Kami datang membawa data dan kami siap mempertanggungjawabkan. Kami hanya ingin agar hukum ditegakkan dan kekayaan negara tidak digerogoti,” ujar Aldo.
Ia menambahkan bahwa laporan mereka bukan serangan kepada individu, melainkan peringatan terhadap praktik yang dianggap merugikan negara dan mengancam keselamatan lingkungan jangka panjang.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































