JAKARTA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta membuka ruang dialog dengan wartawan hukum untuk memperkuat edukasi publik terkait kebijakan keimigrasian, khususnya dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Audiensi tersebut digelar bersama Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/1/26).
Pertemuan berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, Cawang, Jakarta Timur. Forum ini menjadi ajang tukar pandangan antara pejabat imigrasi dan jurnalis hukum mengenai tantangan penegakan hukum di era kejahatan lintas negara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa kejahatan pencucian uang kerap beririsan dengan mobilitas orang antarnegara, pemanfaatan dokumen perjalanan, hingga celah administrasi keimigrasian. Karena itu, pengawasan imigrasi dinilai memiliki peran strategis dalam mencegah dan memutus mata rantai kejahatan tersebut.
“TPPU bukan hanya soal keuangan, tetapi berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan keamanan negara. Media memiliki peran penting untuk menyampaikan informasi hukum secara akurat agar masyarakat memahami risikonya,” kata Pamuji dalam paparannya.
Pamuji menilai, pemberitaan hukum yang edukatif dapat mencegah publik terlibat—sadar maupun tidak—dalam praktik-praktik ilegal. Sinergi dengan media, menurutnya, menjadi kunci untuk membangun kesadaran kolektif.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Kehumasan, Nia Viranita H., menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen pelayanan publik. Ia memastikan jajaran imigrasi siap memberikan data dan penjelasan yang dibutuhkan insan pers, terutama terkait isu strategis keimigrasian.
Dari sisi penindakan, Hamdan selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan menekankan bahwa upaya pencegahan kejahatan transnasional tidak dapat dilepaskan dari fungsi intelijen keimigrasian. Peran media dinilai krusial agar proses penegakan hukum dipahami publik secara proporsional.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Status Keimigrasian Ronni Fajar Purba menyebut aspek regulasi dokumen perjalanan kerap disalahgunakan untuk kejahatan finansial. Edukasi prosedur dan aturan keimigrasian kepada masyarakat dinilai dapat menutup celah tersebut. Senada, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Gusti Mochammad Ibrahim menekankan pentingnya literasi hukum untuk mencegah pelanggaran.
Audiensi ini juga menyinggung penataan kelembagaan pemerintah yang memisahkan urusan keimigrasian dari struktur sebelumnya di Kementerian Hukum dan HAM. Kini, terdapat empat kantor wilayah terpisah—Imigrasi, Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan—untuk memperkuat fokus pelayanan dan penegakan hukum.
Dengan delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungannya, Kanwil Imigrasi Jakarta berharap kolaborasi dengan Pokja Persatuan Wartawan Indonesia Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menghadirkan pemberitaan hukum yang berimbang, informatif, dan berpihak pada kepentingan publik—sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPU.
Reporter: Matyadi




































