JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pembatalan sekaligus pencoretan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 telah dilakukan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut wajib atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus cerminan komitmen negara dalam menjaga kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Ranie Utami Ronie, saat ditemui di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
“DJKI berada pada posisi melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional untuk menghormati dan menegakkan kepastian hukum,” ujar Ranie.
Ranie menjelaskan, sengketa merek tersebut bermula dari gugatan pembatalan yang diajukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Gugatan itu ditujukan terhadap merek yang terdaftar atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) yang berkantor di Jakarta Utara.
Perkara tersebut kemudian diperiksa oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat melalui Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 2 Desember 2024.
“Majelis hakim menilai pendaftaran merek dilakukan dengan iktikad tidak baik. Atas dasar itu, merek dinyatakan batal dan diperintahkan untuk dicoret dari Daftar Umum Merek,” ungkap Ranie.
Tidak menerima putusan tersebut, pihak PITI Persaudaraan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya tersebut kandas setelah Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 tertanggal 14 Juli 2025 menolak permohonan kasasi.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Niaga otomatis berkekuatan hukum tetap dan mengikat seluruh pihak, termasuk DJKI sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
“Setelah salinan putusan kami terima secara resmi, DJKI wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025 tentang Pembatalan Merek Terdaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan,” jelas Ranie.
Surat keputusan tersebut secara resmi menyatakan bahwa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Nomor IDM000657831 batal dan dicoret dari Daftar Umum Merek.
Lebih lanjut, Ranie menekankan bahwa mekanisme pembatalan merek oleh pihak yang berkepentingan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 76 dan Pasal 77.
Ketentuan tersebut memberikan ruang hukum bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga tanpa batas waktu, sepanjang terdapat alasan hukum yang sah. Alasan tersebut antara lain mencakup pendaftaran dengan iktikad tidak baik, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
“Ini penting dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman. DJKI tidak memiliki kewenangan membatalkan merek secara sepihak. Pembatalan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan,” tegasnya.
DJKI menilai perkara ini sekaligus menjadi momentum edukasi bagi masyarakat mengenai tata kelola sistem merek di Indonesia. Menurut Ranie, DJKI berperan sebagai pelaksana administratif yang menjamin agar setiap putusan pengadilan dijalankan secara konsisten dan transparan.
“DJKI hadir untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Tujuannya adalah menjaga kepastian hukum, rasa keadilan, serta kredibilitas sistem merek nasional agar tetap dipercaya oleh masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya putusan tersebut, DJKI menegaskan komitmennya untuk berdiri netral, profesional, dan patuh pada hukum, sekaligus memastikan bahwa perlindungan merek di Indonesia berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































