Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa proses pengelolaan royalti lagu dan/atau musik harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, DJKI sebagai salah satu unsur pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencermati secara ketat proses pengelolaan royalti, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian kepada pihak yang berhak.
DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Hermansyah menjelaskan, pengelolaan royalti dimulai setelah LMKN menghimpun royalti dari para pengguna layanan publik yang bersifat komersial. Selanjutnya, LMKN mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing.
Perhitungan tersebut, lanjut Hermansyah, didasarkan pada data penggunaan lagu dan/atau musik yang wajib disampaikan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti.
“Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai data yang lengkap, meliputi besaran royalti, pihak penerima, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial.
Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” ujarnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Setelah dilakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada LMK untuk kemudian dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai dengan keanggotaan masing-masing.
Hermansyah menegaskan, LMKN tidak diperkenankan menyalurkan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut,” tegasnya.
Melalui penegasan ini, DJKI mengimbau para pencipta, musisi, dan pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaan pada LMK yang sesuai serta melakukan pembaruan data secara berkala. Pemerintah menilai tata kelola royalti yang tertib dan akuntabel menjadi kunci dalam menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat keberlanjutan industri musik nasional.




































