TAPANULI TENGAH – Dugaan tindak kekerasan yang dialami wartawan media online wartapembaruan.co.id kini resmi memasuki ranah hukum. Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah memastikan laporan korban telah teregister dan tengah diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara, dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika wartawan wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung, bersama seorang narasumber bernama Erik, mendatangi sebuah rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. Kedatangan keduanya bertujuan melakukan konfirmasi jurnalistik atas informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penggunaan rumah pribadi yang disewa dan difungsikan sebagai tempat tinggal kepala daerah.
Langkah konfirmasi tersebut, menurut keterangan redaksi, merupakan bagian dari upaya menjalankan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi dan keberimbangan informasi, sekaligus memastikan kebenaran isu yang tengah menjadi perhatian publik.
Namun, upaya konfirmasi itu diduga berujung insiden kekerasan. Berdasarkan keterangan korban, sebelum proses wawancara atau klarifikasi berlangsung, mereka dihampiri oleh sejumlah orang. Dalam situasi tersebut, diduga terjadi pemukulan dan pengeroyokan terhadap Marhamadan Tanjung dan narasumber yang bersamanya.
Akibat kejadian itu, Marhamadan dilaporkan mengalami luka di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh, sementara Erik mengalami luka lebam. Keduanya kemudian dilarikan dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit FL Tobing, Kota Sibolga.
Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/1/2026) menegaskan bahwa wartawan yang bersangkutan datang secara terbuka dan profesional, semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik.
“Wartawan kami datang untuk konfirmasi, bukan melakukan tindakan provokatif atau di luar kepentingan peliputan. Ini bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujar Rudolf.
Sementara itu, perkembangan penanganan perkara disampaikan oleh Humas Polres Tapanuli Tengah, Ipda Dariaman Saragih. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan awal, termasuk pengumpulan keterangan dan alat bukti di lokasi kejadian.
Namun demikian, pemeriksaan mendalam terhadap korban belum dapat dilakukan sepenuhnya karena kondisi kesehatan korban yang masih dalam perawatan medis. “Kami sudah menyampaikan surat kepada korban sebagai bagian dari prosedur penyelidikan. Pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan setelah kondisi korban memungkinkan,” jelas Ipda Dariaman.
Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai tahapan penyelidikan. “Kami akan memberikan informasi lanjutan setelah ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon masih belum mendapatkan respons. Awak media menyatakan akan terus berupaya memperoleh klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keamanan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Selain itu, penanganan perkara ini juga dinilai sebagai ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, demi menjaga kebebasan pers dan kepastian hukum di daerah.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin




































