Jakarta, — Sidang perdana perkara wanprestasi bernomor 928/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1). Perkara ini menyeret sengketa kerja sama bisnis proyek properti bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berujung pada ingkar janji oleh pihak pemodal.
Sidang dipimpin Hakim Ummi Kusuma Putri, S.H., M.H. dengan Panitera Agustiawan, S.H., M.H.. Penggugat Ali Samsul dan Merry Sahara, Ali Samsul tokoh lokal wilayah Pirawak, Bogor, yang selama ini dikenal mengelola proyek-proyek perumahan di Bogor dan Depok.
Dalam gugatan, menggugat Ahmad Alwi dan Ema Sulaemah, yang disebut sebagai pemodal utama dalam sejumlah proyek yang dikerjakan bersama sejak beberapa tahun terakhir.
Tiga Tahap Kerja Sama
Kuasa hukum penggugat menjelaskan, kerja sama antara kliennya dan tergugat berlangsung dalam tiga fase. Pada tahap awal, hubungan bisnis berjalan lancar dengan pola pembayaran per proyek. Masalah mulai muncul ketika kerja sama meningkat menjadi pembiayaan terpadu, mulai dari pengadaan lahan, perizinan, hingga penjualan unit.
Memasuki tahap ketiga, kerja sama diformalkan dalam badan usaha PT. Mabruk Alfa Salamah dengan Ali Samsul sebagai komisaris dan Ahmad Alwi sebagai direktur. Di fase ini, proyek mengincar pembiayaan besar melalui fasilitas kredit perbankan.
Janji Kredit Rp17 Miliar Tak Pernah Terealisasi penggugat menyebut, proyek tersebut telah lolos analisis pembiayaan bank, termasuk program kredit dari Bank BTN dengan nilai mencapai Rp17 miliar.
Dalam proses itu, tergugat disebut menjanjikan skema bagi hasil yang semula 20 persen dan kemudian dinegosiasikan menjadi 15 persen.
Namun, janji tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Ali Samsul justru tetap menjalankan proyek seorang diri ketika tergugat diklaim meninggalkan kegiatan usaha dan pergi ke luar daerah.
“Sejak awal tidak ada realisasi pembagian keuntungan, meski proyek tetap berjalan dan nilainya terus meningkat,” ujar kuasa hukum penggugat di persidangan.
Proyek Dijual, Hak Klien Tak Dibayar masalah kian kompleks saat proyek kemudian dialihkan ke pihak ketiga, yakni PT. Bintang Indo Lestari nilai proyek disebut mencapai lebih dari Rp400 miliar, dengan luas lahan sekitar 2.000 hektare yang telah dipecah dan dipasarkan.
Pembayaran dilakukan bertahap, namun menurut penggugat, hak kliennya tidak pernah dibayarkan. Bahkan, aset yang sempat dijanjikan sebagai bentuk tanggung jawab disebut tidak pernah diserahkan.
Dasar Gugatan Wanprestasi
Atas dasar itu, Ali Samsul menempuh jalur hukum dengan menggugat wanprestasi. Gugatan juga menyeret pihak-pihak terkait yang disebut sebagai sumber aliran pembayaran proyek.
Perlu diketahui bahwa, Notaris Lubnah, S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT. Yang ditunjuk dan Tergugat dalam menjalankan proyek nya menggunakan ybs. Untuk alamat kantor notaris berada di Kab. BOGOR, di Ruko Perumahan Erfina Kencana Regency, Taman Niaga no. 25, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya telah menempuh jalur kekeluargaan sejak Agustus 2025, namun tidak membuahkan hasil.
“Klien kami menuntut kepastian hukum atas hak yang dijanjikan namun tidak pernah dipenuhi,” tegasnya. Kamis (15/1/26) di Pengadilan negeri Jakpus, kepada rekan-rekan media.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 22 Januari 2026 dengan agenda lanjutan sesuai hukum acara perdata. Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan karena menyangkut kerja sama bisnis, pembiayaan bank, serta proyek properti bernilai besar yang kini dipersoalkan di pengadilan.
(Tim)




































