Tapanuli Tengah – Upaya klarifikasi jurnalistik terkait dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah justru berujung pada insiden kekerasan fisik terhadap wartawan. Peristiwa tersebut dialami Marhamadan Tanjung, wartawan media online wartapembaruan.co.id, saat menjalankan tugas jurnalistiknya pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Insiden terjadi di sebuah rumah yang tengah menjadi sorotan publik, menyusul isu bahwa bangunan tersebut diduga merupakan rumah pribadi yang disewa dan digunakan sebagai tempat tinggal Bupati Tapanuli Tengah, alih-alih rumah dinas resmi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa rumah dinas bupati secara administratif berada di Kota Sibolga, tepatnya di sekitar kawasan Kantor Wali Kota Sibolga.
Marhamadan datang ke lokasi bersama seorang narasumber bernama Erik dengan tujuan meminta klarifikasi langsung guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Namun, niat untuk menjalankan kerja jurnalistik secara berimbang justru berujung pada dugaan tindak kekerasan.
“Saya datang untuk klarifikasi, agar berita yang kami sajikan tidak sepihak. Tapi belum sempat menjelaskan maksud kedatangan, kami langsung dihadang beberapa orang, lalu terjadi pemukulan,” ujar Marhamadan.
Akibat kejadian tersebut, Marhamadan dan Erik mengalami luka memar serta benturan di sejumlah bagian tubuh. Keduanya kemudian mendapatkan perawatan medis di RS FL Tobing, Kota Sibolga.
Tak berhenti di situ, persoalan ini semakin menuai sorotan setelah korban mengaku kesulitan memperoleh perlindungan hukum. Marhamadan menyebut telah mendatangi Polres Tapanuli Tengah untuk membuat laporan resmi, namun proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, dalam keterangannya pada Jumat (30/1/2026), menyatakan bahwa korban diduga dicegah untuk membuat laporan dan diarahkan keluar dari area Polres sebelum laporan diterima secara resmi.
“Jika benar laporan tidak diterima, ini bukan sekadar dugaan kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga menyangkut seriusnya persoalan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi insan pers,” tegas Rudolf.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan mencederai prinsip demokrasi.
Rudolf juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan hak konstitusional warga negara, termasuk jurnalis, dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dan pemerintah daerah dalam menjunjung transparansi dan kebebasan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Tapanuli Tengah, jajaran Polres Tapanuli Tengah, serta pihak-pihak terkait lainnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan jernih.
Peristiwa ini kembali menegaskan risiko yang dihadapi insan pers di lapangan, khususnya saat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Publik kini menanti langkah tegas dan penanganan transparan agar supremasi hukum dan kebebasan pers tidak sekadar menjadi slogan, melainkan benar-benar ditegakkan.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin




































