Pemprov DKI Berlakukan PJJ Sementara, Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem di Ibu Kota

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Murid sekolah dasar melintasi banjir yang merendam kawasan Taman Narogong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026). (Dok-Antara)

Foto: Murid sekolah dasar melintasi banjir yang merendam kawasan Taman Narogong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026). (Dok-Antara)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Jakarta. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda ibu kota dalam beberapa hari terakhir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam edaran itu disebutkan bahwa pelaksanaan PJJ berlaku mulai 22 Januari hingga 28 Januari 2026.

“Seluruh satuan pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh selama berlangsungnya cuaca ekstrem,” demikian bunyi poin utama dalam surat edaran tersebut.

Penerapan PJJ ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel akibat kondisi cuaca ekstrem. Selain itu, kebijakan tersebut juga didasarkan pada informasi dan prediksi cuaca yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui surat bernomor e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026.

Nahdiana menjelaskan, keputusan ini diambil semata-mata untuk meminimalkan risiko yang dapat ditimbulkan oleh cuaca ekstrem, terutama bagi peserta didik yang harus melakukan aktivitas di luar rumah.

“Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik,” ujar Nahdiana dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan efektif. Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila ditemukan kendala teknis, seperti keterbatasan akses internet atau sarana pendukung lainnya.

Para kepala sekolah juga diwajibkan untuk menjalin koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta jika menghadapi hambatan dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Tak kalah penting, Nahdiana menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara pihak sekolah dan orang tua atau wali murid. Hal ini diperlukan agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal meski dilakukan secara daring.

“Kepala satuan pendidikan agar melakukan komunikasi secara aktif dengan orang tua/wali murid dan seluruh warga sekolah terkait mekanisme dan proses PJJ,” lanjutnya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca di wilayah Jakarta. Sesuai surat edaran, kebijakan PJJ ini berlaku hingga Rabu, 28 Januari 2026.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek keselamatan, sekaligus memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi di tengah situasi cuaca yang tidak menentu.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Jurnalis Diusir Saat Liput Aksi Karyawan di Kantor Pusat DAMRI, Isu Hak Pekerja dan Kebebasan Pers Jadi Sorotan
Momentum Ramadan, Wartawan Jakarta Timur Perkuat Solidaritas Lewat Santunan Anak Yatim
Pria Mengaku Wartawan Diduga Bebas Keluar-Masuk Ruang Pelayanan Sudin CITATA Jakbar, Pemohon PBG Pertanyakan Pengawasan
Pria Asal Bekasi Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 3 PIM 2, Polisi Selidiki Kronologi dan Motif Kejadian
Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 3 Orang, DLH DKI Kerahkan Operasi Tanggap Darurat
Aksi Zigzag Berbahaya di Tol Becakayu Viral, Polda Metro Jaya Identifikasi Kendaraan Lewat CCTV
PLN UID Jakarta Raya Tebus Murah 1.200 Paket Sembako, Dukung Akses Listrik Fasilitas Umum
Wali Kota Jakarta Timur Lepas 50 Peserta Pengenalan Wisata Religi 2026, Dorong Penguatan Nilai Sejarah dan Spiritualitas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:08 WIB

Jurnalis Diusir Saat Liput Aksi Karyawan di Kantor Pusat DAMRI, Isu Hak Pekerja dan Kebebasan Pers Jadi Sorotan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:12 WIB

Momentum Ramadan, Wartawan Jakarta Timur Perkuat Solidaritas Lewat Santunan Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026 - 14:32 WIB

Pria Mengaku Wartawan Diduga Bebas Keluar-Masuk Ruang Pelayanan Sudin CITATA Jakbar, Pemohon PBG Pertanyakan Pengawasan

Senin, 9 Maret 2026 - 05:25 WIB

Pria Asal Bekasi Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 3 PIM 2, Polisi Selidiki Kronologi dan Motif Kejadian

Senin, 9 Maret 2026 - 03:39 WIB

Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 3 Orang, DLH DKI Kerahkan Operasi Tanggap Darurat

Berita Terbaru