JAKARTA — Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat senilai lebih dari Rp10 miliar, yang dikerjakan oleh PT Triji Anugerah Jaya dan diawasi oleh CV Apik Karya, kini menjadi sorotan tajam publik. Sebab, proyek yang kontraknya berakhir pada Desember 2025 itu hingga kini belum selesai rampung, meski pekerjaan fisik masih terlihat berlangsung di lokasi. Situasi ini memicu pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan, akurasi progres di lapangan, hingga penerapan sanksi kontraktual yang semestinya diberlakukan, (8/1/2026).

Pantauan awak media menunjukkan sisa pekerjaan yang terus berjalan menandakan bahwa kontraktor gagal memenuhi target waktu sesuai Perjanjian Kerja (PK). Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran administrasi pemerintahan di Kalideres, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah.
Masyarakat Kalideres kini menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan. Desakan ini muncul lantaran publik mempertanyakan apakah pembayaran progres proyek selama pelaksanaan telah sesuai dengan realisasi fisik di lapangan, dan apakah penerapan denda atas keterlambatan sudah atau akan diberlakukan sesuai ketentuan.
Menurut Risman, warga Kalideres, proyek yang baru dikerjakan sejak Juli 2025 ini mestinya sudah tuntas di penghujung tahun anggaran biasa. “Jika tidak ada tindakan tegas, ini potensi preseden buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah,” tegasnya di lokasi proyek. Ia menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab secara teliti dalam menentukan persentase dan jumlah pembayaran progres, agar publik tahu tidak ada permainan angka antara penyedia jasa dan pihak pengelola anggaran.
Dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai jangka waktu kontrak tanpa pembenaran yang sah, maka penyedia jasa wajib dikenai denda keterlambatan (penalty) sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tata cara pelaksanaan kontrak. Umumnya, dalam praktik di banyak proyek pemerintah, denda keterlambatan bisa mencapai 1 ‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak jika keterlambatan disebabkan oleh kontraktor, dan dihitung sebelum PPN. Besaran serta perhitungannya ditetapkan dalam klausul kontrak antara PPK dengan penyedia jasa.
Di tingkat daerah DKI Jakarta sendiri, sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) mengatur sanksi administratif dan tata kelola penyelenggaraan bangunan serta kontrak. Misalnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, yang memuat ketentuan sanksi administratif atas penyelenggaraan bangunan tidak sesuai ketentuan.
Publik juga mencatat sejumlah potensi pelanggaran dalam implementasi proyek tersebut, termasuk dugaan pembayaran progres tidak sesuai realisasi, kurangnya pengawasan dari Inspektorat atau unit pengawasan internal, serta minimnya transparansi laporan progres pekerjaan yang sering menjadi pintu masuk terjadinya “main mata” antara penyedia dan pejabat terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum merespon pertanyaan media terkait penyebab keterlambatan, rencana sanksi keterlambatan, atau strategi penyelesaian pekerjaan pascakontrak berakhir.
Kelambanan penyelesaian proyek yang memiliki tujuan mulia—peningkatan kualitas fasilitas pelayanan publik—justru berujung pada kekecewaan publik dan potensi pemborosan anggaran daerah yang semestinya digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Reporter: Matyadi




































