Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Januari 2026. Kebijakan ini menawarkan izin tinggal berlaku seumur hidup bagi kelompok tertentu, terutama diaspora Indonesia dan pihak yang memiliki ikatan kebangsaan dengan Tanah Air.

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Januari 2026. Kebijakan ini menawarkan izin tinggal berlaku seumur hidup bagi kelompok tertentu, terutama diaspora Indonesia dan pihak yang memiliki ikatan kebangsaan dengan Tanah Air.

Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Januari 2026. Kebijakan ini menawarkan izin tinggal berlaku seumur hidup bagi kelompok tertentu, terutama diaspora Indonesia dan pihak yang memiliki ikatan kebangsaan dengan Tanah Air.

Sekilas, GCI kerap disamakan dengan program Golden Visa yang telah berjalan sejak 2024. Namun, pemerintah menegaskan kedua kebijakan tersebut memiliki pendekatan, mekanisme, dan sasaran yang berbeda.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan GCI dirancang sebagai jalur khusus bagi diaspora, eks Warga Negara Indonesia (WNI), serta keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia.

Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi,” ujar Yuldi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, perbedaan juga terlihat dari skema izin tinggal. Golden Visa diberikan untuk jangka waktu lima hingga sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, sementara GCI langsung berlaku tanpa batas waktu dengan kewajiban lapor diri setiap lima tahun.

Sasaran dan Syarat GCI
Visa GCI diperuntukkan bagi sejumlah kategori, antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta orang asing yang memiliki hubungan keluarga dengan WNI atau pemegang izin tinggal di Indonesia.

Dalam skema ini, pemohon dapat memperoleh izin tinggal dengan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi yang relatif ringan, seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti. Selain itu, pemohon diwajibkan memiliki bukti penghasilan minimum sekitar US$1.500 per bulan atau US$15.000 per tahun.

Namun, Yuldi menegaskan bahwa bagi pemohon dari jalur keahlian khusus, ketentuan investasi tidak diberlakukan.
“Pemohon GCI dari jalur keahlian khusus tidak perlu bukti komitmen investasi. Cukup bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat,” katanya.
Menurut Yuldi, pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi diaspora yang memiliki keahlian strategis untuk pembangunan nasional.

Nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial, dan kompetensi sumber daya manusia,” tambahnya.

Fokus Investasi Golden Visa
Berbeda dengan GCI, Golden Visa menitikberatkan pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung. Visa ini diberikan kepada warga negara asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau sepuluh tahun.

Untuk investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia, nilai investasi yang disyaratkan mencapai US$2,5 juta untuk izin tinggal lima tahun dan US$5 juta untuk sepuluh tahun. Sementara itu, bagi direksi atau komisaris korporasi asing, nilai investasi ditetapkan sebesar US$25 juta hingga US$50 juta, tergantung masa tinggal.
Adapun investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan diwajibkan menempatkan dana minimal US$350 ribu untuk Golden Visa lima tahun dan US$700 ribu untuk sepuluh tahun, yang dapat dialokasikan pada obligasi pemerintah, saham, atau deposito.

Melalui kebijakan GCI, pemerintah berharap dapat memperkuat kembali ikatan diaspora dengan Indonesia sekaligus membuka ruang kontribusi non-finansial.
“Melalui GCI, pemerintah berupaya memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan Tanah Air, sekaligus membuka ruang kontribusi non-finansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan,” pungkas Yuldi.

Berita Terkait

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call
Retreat PWI 2026: Jurnalisme sebagai Garda Bela Negara di Era Perang Opini
Kemenbud Dukung Sineas RI Tampil di Festival Film Rotterdam 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa

Senin, 2 Februari 2026 - 21:40 WIB

Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 19:43 WIB

Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten

Berita Terbaru