JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap meyakini adanya aliran dana suap sebesar Rp60 miliar dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terhadap hakim yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari story.kejaksaan.go.id, Minggu (8/3/2026).
Keyakinan tersebut disampaikan JPU, Andi Setyawan, saat membacakan tanggapan atau replik terhadap nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan enam terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa memberikan jawaban menyeluruh terhadap seluruh dalil pembelaan yang diajukan para terdakwa maupun tim penasihat hukum mereka. Tanggapan itu mencakup dua pokok perkara, yakni dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dugaan praktik suap terhadap hakim.
Menurut Andi, keyakinan jaksa mengenai adanya aliran dana suap Rp60 miliar didasarkan pada sejumlah alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Bukti tersebut antara lain berupa cek serta dokumen catatan tulisan tangan yang menggambarkan alur permintaan dan distribusi dana.
“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar,” ujar Andi dalam persidangan.
Sementara itu, terhadap selisih dana sebesar Rp28 miliar, jaksa menyimpulkan bahwa uang tersebut tidak sepenuhnya tersalurkan kepada pihak yang menjadi tujuan awal. Berdasarkan konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum, dana tersebut justru diduga dinikmati oleh tiga terdakwa lain, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i.
Sebagai konsekuensi hukum atas dugaan penerimaan dana tersebut, jaksa menuntut ketiganya untuk membayar uang pengganti. Masing-masing terdakwa dibebankan kewajiban membayar sekitar Rp9,3 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang dinilai tidak sampai kepada pihak yang dituju.
Meski demikian, dalam pembelaannya salah satu terdakwa, Ariyanto, membantah menerima bagian dari dana Rp28 miliar tersebut. Ia menilai tuduhan jaksa tidak memiliki dasar kuat.
Menanggapi bantahan tersebut, JPU tetap berpegang pada rangkaian bukti yang telah diajukan di persidangan, termasuk dokumen transaksi serta kronologi distribusi dana yang dinilai memiliki keterkaitan logis dengan para terdakwa.
“Seluruh dalil ini kini telah kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan,” kata Andi.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan akhir dari para terdakwa atau duplik pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik suap dalam proses peradilan serta upaya perintangan terhadap penegakan hukum.
Aparat penegak hukum menilai pengungkapan perkara tersebut penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































