JAKARTA — Proses hukum dugaan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan oknum anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS TNI) masih terus berlangsung dan menjadi perhatian publik.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menilai perkara tersebut memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia sehingga memerlukan penanganan serius dan transparan.
Ia menegaskan, proses hukum harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini jelas berdimensi HAM, sehingga penanganannya harus mengindahkan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Munafrizal dalam keterangannya.
Munafrizal mengingatkan adanya potensi komplikasi dan kompleksitas hukum dalam penanganan kasus tersebut, khususnya terkait kewenangan lembaga peradilan yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
Menurutnya, koordinasi dan sinkronisasi antara TNI dan Polri menjadi krusial untuk menghindari tumpang tindih penanganan yang dapat memicu persepsi publik mengenai adanya dualisme penegakan hukum.
Saat ini, kepolisian disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, sementara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan dan menahan tersangka. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan anomali hukum.
Jangan sampai ada institusi yang memiliki bukti dan saksi tetapi tidak memiliki tersangka, sementara institusi lain memiliki tersangka namun minim bukti,” katanya.
Ia menambahkan, kejelasan mengenai mekanisme peradilan, apakah melalui peradilan umum atau militer, perlu segera diputuskan. Sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum korban, anggota DPR, dan pegiat HAM, mendorong agar perkara ini diadili di peradilan umum demi mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Munafrizal juga menyinggung ketentuan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum yang perlu menjadi rujukan bersama antara TNI dan Polri.
Apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan mengadili, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme sengketa kewenangan di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antarperadilan, sehingga dapat mengakhiri perbedaan pandangan yang ada,” ujarnya.




































