Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Pratikno menegaskan pentingnya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera dengan mengesahkan Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Sumatera versi I.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Tim Pengarah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang digelar secara luring dan daring di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Mengingat kemendesakan perlunya Renduk, meskipun dokumen ini masih memiliki sejumlah catatan dan membutuhkan pembaruan data, untuk kepentingan alokasi anggaran kami usulkan Renduk versi I ini disahkan,” kata Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satgas.
Renduk PRRP Sumatera versi I disusun berdasarkan usulan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hingga 9 Februari 2026. Pemerintah masih membuka ruang penyempurnaan hingga akhir Maret 2026 sebelum menetapkan Renduk versi final pada April 2026.
Pratikno menjelaskan, kondisi lapangan yang dinamis membuat kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi terus berkembang. Sejumlah wilayah yang sebelumnya mulai pulih kembali terdampak bencana, sehingga memerlukan penyesuaian intervensi dan pembaruan data.
Ia meminta seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti Renduk versi I tersebut agar pengalokasian anggaran dapat segera direalisasikan.
“Bukan hanya soal data, tetapi juga metodologi agar ada kesatuan bahasa antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kita menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan rehab rekon secepatnya dan membangun Sumatera yang lebih tangguh dan resilien,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Renduk PRRP Sumatera versi I dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp56,3 triliun dapat menjadi acuan awal bagi kementerian/lembaga dalam mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi ditargetkan rampung dalam kurun waktu tiga tahun.
Rapat juga membahas langkah percepatan, termasuk kemungkinan pelaksanaan kontrak sejak awal masa tanggap darurat untuk pemulihan sarana dan prasarana vital, agar transisi dari penanganan darurat ke rehabilitasi dapat berlangsung tanpa jeda.
Pemanfaatan Peta Zona Rawan Bencana (ZRB) turut menjadi perhatian guna memastikan pembangunan kembali dilakukan dengan menghindari wilayah berisiko tinggi bencana.
Ke depan, Renduk PRRP Sumatera versi final yang akan ditetapkan pada April 2026 diusulkan memiliki kekuatan hukum setingkat Peraturan Presiden guna memperkuat kepastian pelaksanaan serta koordinasi lintas sektor.
Rapat tersebut dihadiri secara luring oleh sejumlah pejabat, antara lain Menko Polkam Djamari Chaniago, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala LKPP Sarah Sadiqa, serta Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.
Sementara itu, rapat juga diikuti secara daring oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, di antaranya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, Kepala BRIN Arif Satria, serta para kepala daerah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Sekretaris Daerah Sumatera Barat Arry Yuswandi.



































