Paradigma Baru Pemajuan Kebudayaan di Surabaya Picu Dinamika: Antara Penataan dan Kegelisahan Pelaku Seni

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kesenian Surabaya (DKS ) Jawa Timur. (Dok-Istimewa)

Foto: Gedung Kesenian Surabaya (DKS ) Jawa Timur. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Wacana pembaruan tata kelola kebudayaan di Kota Surabaya memasuki babak baru, menyusul terbitnya surat peringatan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata kepada sejumlah pengguna ruang di Balai Pemuda. Kebijakan ini memantik beragam respons, terutama dari kalangan pelaku seni yang selama ini menggantungkan aktivitasnya di ruang publik tersebut.

Surat yang meminta pengosongan ruang oleh sejumlah komunitas, termasuk Dewan Kesenian Surabaya, Merah Putih, dan Bengkel Muda Surabaya, dinilai sebagian pihak sebagai langkah mendadak tanpa sosialisasi yang memadai. Dampaknya, muncul persepsi di kalangan seniman bahwa mereka tidak lagi mendapatkan ruang yang layak dalam ekosistem kebudayaan kota.

Seorang pemerhati seni sekaligus promotor musik rock Surabaya berinisial PBR (60) menilai, kebijakan tersebut menjadi pemicu kegelisahan. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut para pelaku seni merasa “terusir” dan kurang dihargai oleh arah kebijakan pemerintah kota.

Namun demikian, PBR juga mengingatkan pentingnya melihat persoalan ini secara historis dan struktural. Ia menyinggung bahwa Dewan Kesenian Surabaya pada awalnya berdiri berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, yang dinilai memiliki pijakan hukum terbatas, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan dan penerimaan anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Seiring waktu, penataan ulang memang diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum bagi pejabat yang mengelola anggaran kebudayaan. Di sinilah relevansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi penting,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (31/3/2026).

Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kota Surabaya dinilai tengah mengupayakan transformasi kelembagaan dari Dewan Kesenian Surabaya menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya. Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kerangka hukum nasional, sekaligus memperluas cakupan kerja dari sekadar kesenian menjadi kebudayaan secara menyeluruh.

Pada Februari 2026, Dewan Kebudayaan Surabaya telah terbentuk melalui mekanisme aklamasi, lengkap dengan penetapan ketua dan sekretaris. Namun hingga akhir Maret, belum terlihat langkah konkret lanjutan dari lembaga baru tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan pelaku seni.

Sebagian pihak menilai, kekosongan tindak lanjut ini memperbesar ketidakpastian, terlebih di tengah kebijakan penataan ruang yang sedang berlangsung.

Situasi ini memperlihatkan adanya dua persepsi yang berjalan beriringan namun belum sepenuhnya bertemu. Di satu sisi, pelaku seni merasa ruang ekspresi mereka terancam. Di sisi lain, pemerintah kota diyakini tengah berupaya menata ulang sistem agar lebih akuntabel, legal, dan berkelanjutan.

PBR menegaskan bahwa perbedaan persepsi ini seharusnya tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Ia mendorong semua pihak untuk menahan ego sektoral dan lebih mengedepankan dialog konstruktif.

Pemerintah Kota Surabaya sendiri telah membuka ruang komunikasi dengan para pelaku seni guna meredam ketegangan dan mencari titik temu. Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif, meski masih membutuhkan tindak lanjut yang konkret dan transparan.

Pengamat menilai, dinamika ini justru dapat menjadi momentum penting bagi pembenahan ekosistem kebudayaan di Surabaya. Dengan landasan hukum yang lebih kuat melalui UU Nomor 5 Tahun 2017, peluang untuk membangun tata kelola yang inklusif dan berkelanjutan terbuka lebar.

Kuncinya terletak pada komunikasi yang efektif, kejelasan arah kebijakan, serta pelibatan aktif komunitas seni dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Di tengah dinamika tersebut, semangat khas “Arek Surabaya” tetap menggema sebagai simbol optimisme. Para pelaku seni diharapkan terus menggali potensi di bidang seni, musik, olahraga, dan pengembangan wilayah, sekaligus menjauhi pengaruh negatif seperti narkoba, demi membawa karya lokal ke panggung dunia.

Ke depan, publik menaruh harapan agar Pemerintah Kota Surabaya mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga sensitif terhadap kebutuhan pelaku seni. Keseimbangan antara penataan dan pemberdayaan menjadi kunci dalam mewujudkan kemajuan kebudayaan yang berakar kuat sekaligus adaptif terhadap perubahan zaman.

Dengan pendekatan yang bijak dan partisipatif, Surabaya berpeluang menjadi model kota yang berhasil mengelola kebudayaan sebagai kekuatan identitas sekaligus motor pembangunan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia
Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya
Pemerintah Percepat Implementasi B50, Bahlil Tegaskan Evaluasi RKAB bagi Perusahaan yang Tak Patuh
Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa
Pengamat UGM Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara demi Jaga Ketahanan Energi Nasional
RRI Resmi Jadi Lembaga Penguji UKW Siber, Dorong Profesionalisme Pers Digital
PWNU Tanah Papua Minta Kebijakan Khusus PBNU, Soroti Tantangan Pengembangan Organisasi di Enam Provinsi Papua
Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Picu Desakan Investigasi Independen dan Evaluasi Keamanan Papua
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:53 WIB

Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:28 WIB

Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:43 WIB

Pemerintah Percepat Implementasi B50, Bahlil Tegaskan Evaluasi RKAB bagi Perusahaan yang Tak Patuh

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:49 WIB

Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pengamat UGM Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru