JAKARTA — Keberadaan sebuah reklame berukuran besar di kawasan Jalan Nasional 1, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menuai sorotan warga. Reklame tersebut diduga berdiri tanpa izin resmi dan tidak tercatat dalam sistem perizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga berpotensi melanggar aturan daerah sekaligus merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan warga melalui sistem pengaduan pemerintah daerah. Hasil penelusuran pada basis data perizinan milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan bahwa reklame di lokasi tersebut tidak tercatat memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Minggu, (15/3/2025).
Jika terbukti tidak memiliki izin, keberadaan reklame tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19 yang melarang pemasangan reklame tanpa izin dari pemerintah daerah. Selain itu, pemasangan reklame tanpa perizinan juga dapat bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang mewajibkan setiap penyelenggara reklame untuk membayar pajak daerah.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi hilangnya penerimaan pajak daerah dari sektor reklame yang seharusnya menjadi salah satu sumber PAD bagi Pemprov DKI Jakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pengaduan warga telah dikoordinasikan kepada instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, untuk melakukan pengecekan lapangan serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Fahri (35), warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi reklame, menilai pengawasan terhadap pemasangan reklame di ibu kota perlu diperketat agar tidak membuka celah praktik pemasangan tanpa izin.
“Kalau memang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, seharusnya segera ditertibkan. Jangan sampai ada reklame yang berdiri tanpa kontribusi bagi PAD Jakarta,” kata Fahri.
Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya penting untuk menjaga ketertiban kota, tetapi juga memastikan adanya keadilan bagi para pelaku usaha yang telah mematuhi prosedur perizinan dan kewajiban pajak.
Selain persoalan perizinan dan pajak, reklame yang tidak terdaftar juga berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur secara rinci tata letak, ukuran, hingga kewajiban administratif reklame di wilayah Jakarta.
Hingga saat ini, laporan masyarakat masih dalam tahap penanganan oleh instansi terkait. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan reklame di wilayah tersebut.




































