Era Baru Pelayanan Publik, Polri Hadirkan LP Online: Klik Lapor Selesai?

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Resmikan Peluncuran Super App Polri dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Tahun Anggaran 2026, Selasa (14/4/2026), di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. (Dok-Istimewa)

Foto: Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Resmikan Peluncuran Super App Polri dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Tahun Anggaran 2026, Selasa (14/4/2026), di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memasuki babak baru dalam transformasi digital pelayanan publik dengan meluncurkan fitur Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara daring melalui Super App Polri. Inovasi ini diresmikan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Tahun Anggaran 2026, Selasa (14/4/2026), di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Peluncuran tersebut menjadi penanda keseriusan Polri dalam merespons tuntutan masyarakat terhadap layanan publik yang cepat, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar inovasi teknis, melainkan bagian dari reformasi menyeluruh dalam tata kelola institusi.

“Penguatan fitur dalam Super App Polri adalah langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Dedi.

Melalui Super App Polri yang tersedia di platform iOS dan Android, masyarakat kini dapat membuat laporan polisi maupun laporan kehilangan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian pada tahap awal. Proses pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja melalui perangkat digital.

Langkah ini dinilai mampu memangkas birokrasi, mengurangi antrean pelayanan, serta meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat. Di sisi lain, Polri juga dapat mempercepat proses penanganan laporan melalui sistem yang terintegrasi.

Tidak hanya menghadirkan layanan pelaporan, Polri juga memperkenalkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, sebuah sistem interaktif berbasis daring yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi langsung dengan petugas.

Melalui fitur video conference dan live chat, masyarakat dapat memperoleh arahan awal sebelum laporan diproses lebih lanjut. Inovasi ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan prosedur serta meningkatkan kualitas laporan yang masuk.

Seluruh proses dalam sistem digital ini dirancang berbasis transparansi. Setiap tahapan pelaporan terdokumentasi secara digital, lengkap dengan histori komunikasi, fitur monitoring, serta evaluasi kinerja petugas.

Dengan sistem tersebut, Polri berupaya memastikan bahwa setiap layanan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan terukur. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan publik terhadap pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

Lebih jauh, Wakapolri menegaskan bahwa digitalisasi juga menyasar perubahan budaya kerja internal. Polri didorong untuk mengedepankan sistem kerja modern yang berbasis teknologi, efisien, dan terintegrasi.

“Pelayanan publik harus dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan dukungan teknologi informasi serta sarana prasarana yang modern,” tegasnya.

Peran fungsi Samapta (Pamapta) juga diperkuat guna memastikan setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara cepat di lapangan, sehingga tidak berhenti pada sistem digital semata.

Untuk tahap awal, layanan ini telah diimplementasikan di tiga wilayah strategis, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, Polri berkomitmen memperluas implementasi hingga mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Dalam arah kebijakan jangka menengah, Polri menetapkan tiga fokus utama:

• Digitalisasi layanan kepolisian

• Optimalisasi penegakan hukum berbasis restorative justice

• Peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan antikorupsi

Meski menjadi langkah progresif, implementasi layanan digital ini tidak lepas dari tantangan, seperti kesiapan infrastruktur, literasi digital masyarakat, hingga konsistensi pelayanan di lapangan.

Namun demikian, peluncuran ini tetap menjadi momentum penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Dengan sistem yang semakin terbuka dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat merasakan langsung kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan.

Super App Polri kini tidak hanya menjadi simbol modernisasi, tetapi juga representasi komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat dan transparan di era digital.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM
Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat
Patroli Blue Light Polda Metro Jaya Intensif Digelar, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Tebar Manfaat Iduladha, KompasTV Distribusikan Hewan Kurban di Masjid An-Nur
Bea Cukai-Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:05 WIB

Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:49 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:53 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB