LPS Mulai Verifikasi Data Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Izin Dicabut OJK

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Penjamin Simpanan mulai melakukan proses verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari per 1 April 2026. Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Lembaga Penjamin Simpanan mulai melakukan proses verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari per 1 April 2026. Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan mulai melakukan proses verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari per 1 April 2026. Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Proses verifikasi dilakukan di kantor BPR yang berlokasi di Lubuk Basung sebagai bagian dari tahapan penjaminan simpanan nasabah.

LPS menyatakan bahwa seluruh rangkaian pembayaran klaim simpanan akan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan nasabah serta tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Tahap awal yang dilakukan adalah memastikan validitas data simpanan melalui proses verifikasi.

Verifikasi ini bertujuan untuk menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi kriteria penjaminan LPS yang dikenal dengan syarat 3T. Kriteria tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak terindikasi adanya tindakan yang merugikan bank.

Pelaksana Tugas Direktur Group Kesekretariatan LPS, Nur Budiantoro, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara transparan dan memudahkan nasabah.

Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah,” ujarnya.

Setelah verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya layak dibayarkan di kantor pusat BPR Pembangunan Nagari. Selain itu, nasabah juga dapat mengecek status simpanan secara daring melalui laman resmi LPS.

LPS mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi terkait proses penjaminan dan likuidasi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi LPS guna memastikan proses berjalan lancar dan transparan.

Berita Terkait

Didiyanto, S.H., M.Kn. Hadir sebagai Mitra Hukum Terpercaya untuk Perkara Pidana hingga Bisnis
Indonesia Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Siap Gelar Forum Internasional di Bali
Mahasiswa Desak Evaluasi Pengangkatan Komisaris PT Pertamina Retail, Soroti Tata Kelola BUMN
Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup
Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Sepanjang 2026, Mayoritas Tersandung Overstay
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan, Tersangka Ayah Sambung Ditahan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:36 WIB

Didiyanto, S.H., M.Kn. Hadir sebagai Mitra Hukum Terpercaya untuk Perkara Pidana hingga Bisnis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:36 WIB

Indonesia Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Siap Gelar Forum Internasional di Bali

Senin, 6 Juli 2026 - 20:28 WIB

Mahasiswa Desak Evaluasi Pengangkatan Komisaris PT Pertamina Retail, Soroti Tata Kelola BUMN

Senin, 6 Juli 2026 - 16:55 WIB

Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus

Berita Terbaru