Pemerintah Beri Relaksasi Fiskal untuk Jemaah Haji, Bebas Bea Masuk hingga Aturan Kiriman Diperlonggar

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025, Kamis (16/4/2026). Kebijakan ini memberikan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan saat kepulangan ke Tanah Air.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui kuota resmi dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), baik jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus. Pemerintah menegaskan, langkah ini tidak hanya sebagai bentuk pelayanan, tetapi juga penghargaan atas pelaksanaan ibadah haji oleh masyarakat.

Dalam implementasinya, jemaah haji reguler memperoleh fasilitas paling luas. Mereka dibebaskan dari bea masuk atas seluruh barang bawaan tanpa batasan nilai. Bahkan, untuk mempercepat proses pemeriksaan di bandara, jemaah cukup menyampaikan pemberitahuan barang secara lisan kepada petugas.

Sementara itu, jemaah haji khusus tetap mendapatkan keringanan, meski dengan batas tertentu. Pembebasan bea masuk diberikan hingga nilai maksimal USD 2.500 per orang. Jika nilai barang melebihi ketentuan tersebut, maka selisihnya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi jemaah umrah. Untuk kategori tersebut, ketentuan tetap mengacu pada aturan umum penumpang dengan batas pembebasan sebesar USD 500. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memahami perbedaan aturan ini guna menghindari kendala saat pemeriksaan kepabeanan.

Meski memberikan kelonggaran, pemerintah tetap menerapkan pengawasan ketat terhadap barang-barang tertentu. Barang berbahaya, barang yang memerlukan izin khusus, serta barang dalam jumlah tidak wajar tetap dilarang masuk tanpa memenuhi ketentuan. Jemaah juga diminta tidak membawa barang titipan untuk menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas.

Selain barang bawaan, relaksasi fiskal juga mencakup barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman, dengan batas maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.

Namun, fasilitas ini disertai sejumlah persyaratan administratif. Barang kiriman wajib diberitahukan oleh penyelenggara pos melalui dokumen consignment note (CN). Sebelum pengajuan, penyelenggara pos juga harus menyampaikan bukti kerja sama dengan agen atau pengangkut di luar negeri kepada kantor pabean.

Pengiriman barang dibatasi dalam periode tertentu, yakni setelah keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Selain itu, barang harus dikemas dalam satu paket dengan dimensi maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

Dalam prosesnya, jemaah wajib mencantumkan nomor paspor pada dokumen CN sebagai identitas. Data tersebut akan digunakan oleh petugas kepabeanan untuk memastikan bahwa pengirim merupakan jemaah yang berhak menerima fasilitas.

Pemerintah juga mengimbau jemaah untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap terkait jenis, jumlah, serta nilai barang. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses pemeriksaan serta meminimalisasi potensi kendala administratif di lapangan.

Melalui kebijakan relaksasi fiskal ini, pemerintah berharap pelayanan terhadap jemaah haji semakin optimal. Di sisi lain, jemaah diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas secara bijak, sehingga proses kepulangan berjalan lancar, tertib, dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya
Peringati Hari Anak Nasional 2026, KemenPPPA dan Ancol Hadirkan Rekreasi Inklusif bagi Ratusan Anak Lewat Main Ceria di Dufan
Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan
Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya
Putusan Sela Kabulkan Eksepsi Terdakwa, Kuasa Hukum Jokowi: Perkara Tetap Dapat Dilanjutkan Setelah Dakwaan Diperbaiki
CCEPC Indonesia Dinobatkan sebagai Pemimpin Akselerasi Pertumbuhan Pembangkit Listrik Indonesia
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:42 WIB

Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:57 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, KemenPPPA dan Ancol Hadirkan Rekreasi Inklusif bagi Ratusan Anak Lewat Main Ceria di Dufan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:57 WIB

Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:06 WIB

Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:21 WIB

Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan

Berita Terbaru

Foto: Petugas gabungan meninjau lokasi kebakaran rumah di Jalan Pangeran TB Angke, Gang Masjid 1, RT 01/RW 05, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (25/7/2026).

News Metropolitan

Si Jago Merah Lalap Rumah di Angke, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:46 WIB