JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025, Kamis (16/4/2026). Kebijakan ini memberikan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan saat kepulangan ke Tanah Air.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui kuota resmi dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), baik jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus. Pemerintah menegaskan, langkah ini tidak hanya sebagai bentuk pelayanan, tetapi juga penghargaan atas pelaksanaan ibadah haji oleh masyarakat.
Dalam implementasinya, jemaah haji reguler memperoleh fasilitas paling luas. Mereka dibebaskan dari bea masuk atas seluruh barang bawaan tanpa batasan nilai. Bahkan, untuk mempercepat proses pemeriksaan di bandara, jemaah cukup menyampaikan pemberitahuan barang secara lisan kepada petugas.
Sementara itu, jemaah haji khusus tetap mendapatkan keringanan, meski dengan batas tertentu. Pembebasan bea masuk diberikan hingga nilai maksimal USD 2.500 per orang. Jika nilai barang melebihi ketentuan tersebut, maka selisihnya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi jemaah umrah. Untuk kategori tersebut, ketentuan tetap mengacu pada aturan umum penumpang dengan batas pembebasan sebesar USD 500. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memahami perbedaan aturan ini guna menghindari kendala saat pemeriksaan kepabeanan.
Meski memberikan kelonggaran, pemerintah tetap menerapkan pengawasan ketat terhadap barang-barang tertentu. Barang berbahaya, barang yang memerlukan izin khusus, serta barang dalam jumlah tidak wajar tetap dilarang masuk tanpa memenuhi ketentuan. Jemaah juga diminta tidak membawa barang titipan untuk menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas.
Selain barang bawaan, relaksasi fiskal juga mencakup barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman, dengan batas maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
Namun, fasilitas ini disertai sejumlah persyaratan administratif. Barang kiriman wajib diberitahukan oleh penyelenggara pos melalui dokumen consignment note (CN). Sebelum pengajuan, penyelenggara pos juga harus menyampaikan bukti kerja sama dengan agen atau pengangkut di luar negeri kepada kantor pabean.
Pengiriman barang dibatasi dalam periode tertentu, yakni setelah keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Selain itu, barang harus dikemas dalam satu paket dengan dimensi maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Dalam prosesnya, jemaah wajib mencantumkan nomor paspor pada dokumen CN sebagai identitas. Data tersebut akan digunakan oleh petugas kepabeanan untuk memastikan bahwa pengirim merupakan jemaah yang berhak menerima fasilitas.
Pemerintah juga mengimbau jemaah untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap terkait jenis, jumlah, serta nilai barang. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses pemeriksaan serta meminimalisasi potensi kendala administratif di lapangan.
Melalui kebijakan relaksasi fiskal ini, pemerintah berharap pelayanan terhadap jemaah haji semakin optimal. Di sisi lain, jemaah diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas secara bijak, sehingga proses kepulangan berjalan lancar, tertib, dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































