JAKARTA – Perjuangkan tanah leluhur, mantan Kostor Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM), Meykel Markus Wureang Lule harus merasakan getirnya proses hukum di negeri ini. Persoalan tanah belum tuntas, Meykel malah dipidana karena dugaan pencemaran nama baik. Proses hukum pidana berliku terpaksa diikuti warga Minahasa, Sulawesi Utara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/4//26).
Berawal dari sengketa kepemilikan lahan milik keluarga Meykel seluas krang lebih 4 hektar di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. Lahan itu ditanami keluarga Maykel dengan berbagai jenis tanaman termasuk pohon kelapa.
Dijelaskan Meykel, sekitar tahun 1989 dengan cara intimidasi lahan tersebut dikuasai PT Wewenang Permai Sentosa (PT WPS) dan PT Aneka Kimia Raya (PT AKR) dengan bos bernama Haryanto Adikoesoemo. Alasan penguasaan lahan tersebut oleh pengembang perumahan tersebut adalah, lahan milik negara.

“Waktu itu perusahaan melalui Jemmy Manopo dan aparat pemerintah setempat menanyakan bukti kepemilikan warga sebagai pemilik lahan,” ungkap Meykel saat ditemui bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Catur Wangsa Indonesia (LBH CWI), di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (03/04/2026). Total lahan warga yang dikuasai pengembang tersebut menurut Meykel sekitar 97 hektar. Dan, warga yang awam terkait dokumen pertanahan memang tidak memiliki dokumen seperti dimaksud. Namun mereka telah turun temurun mengusahakan perkebunan itu.
“Meski tidak memegang dokumen, namun orang tua-tua kami saat itu meminta agar register desa terkait tanah itu dibuka. Namun pemerintah desa saat itu tidak bersedia melakukannya,” papar Meykel dengan logat Minahasa yang kental. Yang terjadi kemudian, warga yang berada di lahan itu diusir paksa dan hanya diberikan ganti rugi dengan nilai sekehendak pengembang.
Kesal dengan alasan-alasan itu, warga kemudian menduduki lahan tersebut. Tidak hanya diduduki, sebagai warga pun mengambil kelapa yang tumbuh di areal tersebut. Mereka mengklaim bahwa pohon-pohon kelapa itu ditanam oleh orang tua-tua mereka. “Orang tua-tua kaki yang menanam pohon kelapa yang kami ambil itu,” kata Meykel mengenang peristiwa itu.
Tindakan pemilik lahan itu, papar Meykel, kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian. Dan, sejumlah warga ditahan, termasuk Meykel. “Ratusan warga termasuk ibu-ibu mendatangi Polresta Manado meminta agar semua warga yang ditahan dibebaskan. Jika tidak, mereka juga minta untuk ditahan,” kata Meykel. Desakan warga itu akhirnya membuat aparat kepolisian membiaskan warga yang ditahan.
“Tapi, beberapa hari kemudian datang sejumlah pasukan Brimob ke kebun dan menangkap saya dan seorang warga lainnya. Kami dibawa ke Polda Sulawesi Utara. Saya dianggap sebagai provokator dan pencuri kelapa. Saya disiksa para anggota polisi dan puluhan tahanan yang ada di dalam sel,” ujar Meykel. Dalam kasus itu, Meykel mengaku divonis 1 tahun penjara.
Keluar dari penjara karena mengambil kelapa dari lahan mereka sendiri, Meykel sempat merantau ke Kalimantan dan bekerja sebagai sopir. Namun, ketika ia pulang kampung, warga memintanya untuk memperjuangkan agar lahan itu kembali kepada mereka.
Secercah harapan muncul. “Pada 20 Maret 2019, Tuhan menugaskan seorang bernama Donny M Tarore S.TTP menjadi Lurah di Kelurahan Paniki Bawah. Dan, kami diperbolehkan untuk membuka register desa. Kami akhirnya menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa lahan tersebut benar milik orang tua-tua kami serta tidak pernah dialihkan kepemilikannya,” urai Meykel.
Merasa memiliki dasar hüküm atas kepemilikan tanah itu, Meykel dan warga lainnya kemudian mendatangi Polda Sulut untuk melaporkan PT WPS. Meykel masih ingat penyidik yang menerima laporannya bernama S. Ngantung. “Meluai pesan Whatsapp, Bapak S. Ngantung meganggapi laporan kami dan menyatakan bahwa lahan perkebunan kami sudah dikembalikan PT WPS kepada negara,” kata Meykel. Dijelaskan juga, jika Meykel dan warga lainnya ingin kembali menguasai lahan itu segera membawa dokumen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara untuk memohon lahan dikembalikan.
Tetapi apa yang diterima warga, BPN Provinsi Sulut, papar Meykel, menyatakan bahwa Sertifikat HGB No. 753/Paniki-Bawah sudah diperpanjang hingga 05 Desember 2032. “Namun, setelah saya teliti, Surat HGB yang diberikan Pemerintah Kelurahan Paniki-Bawah tertanggal 30 Januari 2015. “Surat dari BPN RI No.482/14.22-300/1/2015 yang menyatakan perpanjangan HGB dikembalikan/ditolak,” kata Meykel.
Disebutkan, pada 18 Februari 2015 ada pengembalian berkas BPN Provinsi Sulawesi Utara No. 198/71.300/11/2015 milik PT WPS No.3206/14.22-400/VII/2015 yang diterbitkan Badan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional tertanggal 29 Juli 2015 yang menyatakan bahwa HGB atas nama PT WPS terindikasi palsu.
Kemudian, ada pula surat pembatalan sertifikat tanda bukti hak oleh Kepala BPN Provinsi Sulut No.04/pbt/BPN.71/2016 tertanggal 02 September 2016. Atas dasar itu HGB No.753/Paniki-Bawah dibatalkan.
Harapan akan munculnya keadilan sempat dirasakan Meykel dan pemilik lahan lainnya. Sebab, lahan tersebut sempat disegel oleh Polda Sulut. Untuk memperjelasnya, Meykel mengaku sempat mendatangi Pengadilan Negeri Kota Manado. “Saya ingin meminta surat penyitaan dari pengadilan,” katanya. Tapi harapan itu kembali memudar tatkala papan segel itu ditutupi oleh papan pengumuman yang menurut Meykel dari kuasa hukum PT WPS.
Manfaatkan Media Sosial
Kesal usahanya untuk mendapatkan solusi atas tanah leluhurnya tak berujung, Meykel kemudian mempopulerkan persoalan yang dialami dengan media sosial (medsos). No Viral No Justice. Kalimat itu menggema dibenam Meykel. Ia pun memposting berbagai persoalan tanah itu ke medsos. Berbagai narasi di-upload terkait pencaplokan tanah leluhur mereka tersebut
Mulai dari narasi ‘mafia tanah’ dan dugaan-dugaan keterlibatan oknum aparat dilontarkan. Termasuk kepada bos besar PT WPS dan PT AKR, Haryanto Adikoesoemo. Tujuan Maykel agar keluhannya mendapat respons. Dan, semua postingan di medsos itu dilakukan Meykel dari Kab. Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Benar saja. Pada 2023, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Subdit IV Tipid Siber memanggil Meykel. Berawal dari surat permintaan mediasi dari yang ditujukan kepada Meykel pada 13 Juni 2023.
Kemudian, surat panggilan bernomor S.Pgl/2907/VIII/Res.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 22 Agustus 2023 ditandatangani Kasubdit IV Tipid Siber Komplo Ardian Satria Utomo. Meski dalam dalam surat panggilan yang ditujukan ke alamat Meykel di Jaga III, RT000/RW000, Kelurahan Sea II Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi, ia diminta hadir ke ruang pemeriksaan di lt.5 Kantor Ditkrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 28 Agustus 2023, namun tempat pemeriksaan dilakukan di rumahnya. “Saya diperiksa di rumah,” kata Meykel.
Pengakuan Meykel, ia setidaknya empat kali diperiksa di rumahnya dan Polda Sulut sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik. Yakni, 22 Agustus 2023, 5 September 2023, 12 Oktober 2023, dan 28 Juni 2024. “Setelah selesai diperiksa, saya tidak menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Meykel.
Dalam pemeriksaan, Meykel yang sudah berusia 52 tahun dan dikarunia seorang putra yang kini menjadi pendeta tersebut, ia mengakui semua postingan-postingan di medsos akun miliknya. Setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi atas laporan Haryanto Adikoesoemo dengan Laporan Polisi Nomor. LP/B/530/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 31 Januari 2023, Meykel ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam status tersangka, dari dokumen yang diterima wartawan, Meykel beberapa kali dikirimin surat panggilan sebagai tersangka. Yakni, 12 September 2025, 19 Januari 2026 dan 23 Januari 2026. Surat panggilan sebagai tersangka tersebut ditandatangani Plt. Ditsiber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Fian Yunus.
Pada 26 Januari 2026, saya mendapat telepon dari penyidik Polda Metro Jaya agar bersiap-siap dibawa ke Jakarta,” kata Meykel. Keesokan harinya, Meykel berangkat dari Bandara Manado pukul 06.00 dan tiba di Jakarta pukul 10.00 dan langsung ke Polda Metro Jaya. Sekira pukul 13.00, Meykel yang tak tahu apa-apa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negri Jakarta Barat.
“Kemudian saya dimasukkan ke ruang tahanan. Bersama delapan orang lain di dalam tahanan, kami dibawa dengan mobil tahanan yang belakangan saya tahu itu Rutan Salemba,” katanya. Meykel mengaku, ketika pertama kali ditahan tidak diberi surat penahanan. Di Rutan Salemba, Meykel mengaku barang-barangnya berupa KTP, SIM B-2 Umum, SIM A, STNK sepeda motor, HP Merek Oppo, power bank, Buku Tabanas BRI, sepatu dan sendal, disita.
“Tanggal 17 Maret 2026, saya dijemput jaksa dari Rutan Salemba, katanya hakim tidak memperpanjang masa penahanan,” papar Meykel. Ketika hendak meninggalkan Rutan Salemba tersebut, Meykel menanyakan barang-barangnya yang disita. Hingga wartawan bertemu Meykel dengan tim kuasa hukumnya dari LBH Catur Wangsa Indonesia, barang-barang tersebut belum dikembalikan.
“Di Kantor Kejaksaan, saya diminta mengaku dan meminta maaf agar hukuman saya ringan. Yang mengarahkan saya, jaksa penuntut umum saya ibu Shofia Marissa, S.H., ada juga lelaki kurus berpakaian jaksa dengan pangkat tiga melati di pundaknya. Bahkan, ada seorang ibu berpakaian preman mengancam saya agar jangan macam-macam,” kata Meykel. Atas arahan itu, Meykel mengaku hanya mengangguk-angguk dan berkata, “siap..siap”.
Karena sudah tidak ditahan di Rutan Salemba, menurut Meykel, jaksa kemudian memberinya tempat kost dan uang makan Rp400 ribu. Besaran nilai uang makan tersebut dijanjikan akan diberikan setiap minggu.
Selasa 31 Maret 2026, sidang perdana Meykel digelar PN Jakarta Barat. Agendanya pembacaan dakwaan. “Di Pengadilan saya bertemu Ibu Shofia Marissa, S.H., dan kembali diarahkan harus iya-iya saja, mengaku salah dan meminta maaf agar hukuman diringankan,” papar Meykel. Namun, beberapa saat kemudian, tim kuasa hukum dari LBH Catur Wangsa Indonesia yang memang sudah mendapatkan kuasa dari Meykel menyambanginya. Mereka pun berbincang-bincang.
Melihat itu, Jaksa Penuntut Umum Shofia Marissa, S.H., memanggil Maykel dan bertanya dia berbincang dengan siapa. “Bicara dengan siapa?” Tanya Shofia. “Kuasa hukum saya,” kata Meykel. Shofia juga, kata Meykel, bertemu kuasa hukum dimana. “Saya jawab di Rutan Salemba,” kata Meykel.
Masih menurut Maykel, Jaksa Shofia Marissa memintanya tidak menggunakan kuasa hukum agar proses sidangnya bisa berjalan dengan cepat. “Tidak usah pakai pengacara biar sidangnya cepat, cukup dua kali sidang selesai dan hukumannya ringan. Saya terus diarahkan agar saya membatalkan kontrak dengan penasihat hukum,” papar Meykel.
Menurut Para Penasihat Hukum Terdakwa pada saat sebelum dimulainya acara sidang agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Shofia Marissa dan salah satu Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bernama Senator Boris, memintanya agar tidak melakukan perlawanan (Eksepsi) dengan dalih “saksi-saksi sudah hadir pada saat itu, agar sidang bisa cepat dan pada hari Kamis 9 April 2026 bisa langsung pada agenda pembacaan tuntutan”, pada saat tim Penasihat Hukum menyampaikan bahwa surat dakwaan belum diterima terdakwa maupun penasihat hukumnya, Jaksa Shofia Marissa menanggapi “Ya..sudah, kalau begitu kita fight saja,”.
Untuk diketahui, Meykel M.W. Lule menjadi klien LBH Catur Wangsa Indonesia secara probono alias gratis berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Februari 2026. Meykel menandatangani kuasa ketika LBH CWI melakukan penyuluhan di Rutan Salemba. Atas berbagai kejanggalan proses hukum yang dialami Meykel ini, LBH CWI mengajukan eksepsi. “Kami akan memperjuangkan sekuat tenaga persoalan hukum yang menimpa Pak Meykel ini,” kata Tim Kuasa Hukum LBH CWI Ricky Rahman Kholika, SH., MH., Suhanda, S.H., dan Gilang Ramdhani, SH.****




































