Tanpa Tawar-menawar, Bea Cukai Musnahkan MMEA Berlebih: Hukum Bicara Tegas

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasus yang viral di media sosial ini menjadi pengingat keras bahwa pelanggaran batas pembebasan barang kena cukai (BKC), sekecil apa pun, tetap berujung konsekuensi tegas: pemusnahan barang tanpa kompromi. (Dok-Istimewa)

Foto: Kasus yang viral di media sosial ini menjadi pengingat keras bahwa pelanggaran batas pembebasan barang kena cukai (BKC), sekecil apa pun, tetap berujung konsekuensi tegas: pemusnahan barang tanpa kompromi. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Penindakan terhadap seorang penumpang penerbangan internasional yang kedapatan membawa tiga botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) oleh petugas Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2026 kembali memantik perhatian publik. Kasus yang viral di media sosial ini menjadi pengingat keras bahwa pelanggaran batas pembebasan barang kena cukai (BKC), sekecil apa pun, tetap berujung konsekuensi tegas: pemusnahan barang tanpa kompromi.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah secara jelas menetapkan batas maksimal pembebasan MMEA bagi penumpang dewasa yakni hanya 1 liter per orang. Dalam kasus ini, jumlah yang dibawa melebihi ketentuan tersebut, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai barang konsumsi pribadi yang diperbolehkan masuk tanpa dikenai tindakan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa regulasi ini bukan semata pembatasan administratif, melainkan instrumen pengendalian negara terhadap peredaran barang kena cukai yang memiliki dampak sosial dan ekonomi.

“Aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar konsumsi dan distribusi tetap terkendali,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (2/4/2026).

Barang kena cukai sendiri mencakup produk-produk dengan karakteristik khusus, seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol, mulai dari bir hingga minuman fermentasi dan sulingan lainnya. Negara memandang komoditas ini perlu diawasi ketat karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, sosial, hingga penerimaan negara.

Tidak hanya minuman beralkohol, pembatasan juga berlaku untuk produk tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Sementara untuk rokok elektronik, baik dalam bentuk cair maupun padat, ketentuan pembebasan diberlakukan secara proporsional jika membawa lebih dari satu jenis.

Dalam praktiknya, kelebihan dari batas yang ditentukan tidak dapat “ditebus” melalui pembayaran bea masuk ataupun cukai tambahan. Budi menegaskan, mekanisme hukum tidak membuka ruang negosiasi dalam kasus seperti ini.

“Jika melebihi ketentuan, barang langsung dimusnahkan. Tidak ada opsi lain,” tegasnya.

Kasus di Telukbayur memperlihatkan masih adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap aturan kepabeanan, khususnya di kalangan pelaku perjalanan internasional. Di satu sisi, penegakan hukum berjalan konsisten dan tegas. Namun di sisi lain, kejadian berulang semacam ini menandakan perlunya penguatan sosialisasi yang lebih masif dan mudah diakses.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pendekatan edukatif perlu diperluas, tidak hanya melalui kanal resmi pemerintah, tetapi juga melalui maskapai, agen perjalanan, hingga platform digital yang sering digunakan calon penumpang. Transparansi informasi dan kemudahan akses menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada ketidaktahuan yang berujung kerugian.

Bea Cukai sendiri mengimbau masyarakat untuk secara aktif mencari informasi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Ketentuan lengkap mengenai pembawaan barang penumpang, termasuk BKC, telah tersedia di laman resmi pemerintah dan dapat diakses publik.

Pada akhirnya, kasus ini menegaskan satu hal: kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga kesadaran individu. Tanpa pemahaman yang memadai, perjalanan internasional yang seharusnya nyaman bisa berubah menjadi pengalaman merugikan. Penegakan hukum yang konsisten harus diimbangi dengan literasi publik yang kuat agar tercipta lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan
Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha
Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi
AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global
Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 
Isu Papua Memanas Lewat Film Pesta Babi, Tokoh Hukum Minta Narasi Berimbang
Kementerian HAM Jelaskan Arah Revisi UU HAM: Perkuat Fungsi Pengawasan dan Koordinasi
Idul Adha 2026 Rabu 27 Mei, Berpotensi Libur Long Weekend
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:07 WIB

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:56 WIB

Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:51 WIB

Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:08 WIB

AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB