Opini
Oleh: Jansen Henry Kurniawan (Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)
JAKARTA – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap kota memiliki minimal 30% RTH—terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Kehadiran RTH sangat vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan: menyerap polusi, menghasilkan oksigen, mengurangi risiko banjir, serta menciptakan iklim mikro yang lebih sejuk dan nyaman, Sabtu, (4/4/2026).
Selain fungsi ekologis, RTH juga memiliki peran sosial sebagai ruang interaksi masyarakat, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, serta menjadi habitat keanekaragaman hayati di tengah kota. Hal ini semakin penting bagi Jakarta yang masih menghadapi persoalan serius seperti tingginya polusi udara dan ancaman banjir akibat curah hujan tinggi.
Namun demikian, capaian RTH Jakarta hingga kini masih jauh dari target. Data menunjukkan realisasi RTH baru berada di kisaran 5,6% pada 2026—jauh dari standar minimal 30%. Kekurangan ini kemudian dijadikan legitimasi untuk mempercepat pembangunan RTH, termasuk melalui penggusuran kawasan permukiman padat penduduk.
Sayangnya, pendekatan yang digunakan kerap bersifat represif. Penggusuran dilakukan tanpa proses musyawarah yang adil, minim sosialisasi, dan tanpa jaminan relokasi yang layak. Padahal, banyak warga telah menetap selama bertahun-tahun dan memiliki keterikatan sosial serta ekonomi yang kuat dengan lingkungan mereka. Praktik ini berpotensi melanggar hak atas tempat tinggal yang dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sejarah mencatat, kasus penggusuran seperti di Kampung Pulo (2015–2016), Rawajati (2016), hingga Pluit (2014) menunjukkan bahwa kebijakan atas nama normalisasi sungai dan RTH sering berujung konflik. Bahkan dalam beberapa kasus, lahan yang telah digusur tidak dimanfaatkan secara optimal, menimbulkan pertanyaan besar terkait perencanaan dan akuntabilitas.
Ironisnya, program RTH juga tidak lepas dari dugaan praktik korupsi. Kasus pembebasan lahan di Munjul, Jakarta Timur (2019–2022) yang ditangani KPK, mengungkap adanya mark-up harga tanah yang merugikan negara hingga lebih dari Rp150 miliar. Kasus serupa juga terjadi di Cipayung (2021–2022), dengan indikasi keterlibatan mafia tanah dan kerugian negara sekitar Rp17,7 miliar.
Lebih jauh, indikasi penyimpangan juga masih menjadi sorotan dalam proyek RTH terbaru (2025–2026), di mana besarnya anggaran tidak sebanding dengan kualitas dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan program RTH.
Dalam perspektif Bung Karno, pembangunan harus berorientasi pada manusia—nation and character building. Ajaran Marhaenisme menegaskan bahwa negara wajib berpihak kepada rakyat kecil, mereka yang hidup dari ruang sederhana dan relasi sosial yang telah lama terbangun. Maka, pembangunan yang menggusur rakyat tanpa keadilan jelas bertentangan dengan semangat tersebut.
Demikian pula praktik korupsi dalam program publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat. Pembangunan sejati seharusnya membebaskan rakyat dari ketidakadilan, bukan justru memperparahnya.
Berangkat dari kesadaran tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap:
Hentikan segala bentuk penggusuran paksa atas nama pembangunan RTH.
Jangan jadikan proyek RTH sebagai lahan basah korupsi.
Lakukan reformasi total tata kelola RTH yang transparan dan akuntabel.
Sebagaimana diingatkan Bung Karno dalam pidato Hari Pahlawan, 10 November 1961:
“Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai. Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.”




































