Tipu Ahmad Sahroni Pakai Nama KPK, Perempuan Ini Ditangkap Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Pelaku disebut menipu seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di lingkungan Gedung DPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang mencatut nama lembaga penegak hukum.

“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” ujar Budi.

Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan meyakinkan korban terkait statusnya sebagai bagian dari KPK. Tiga hari kemudian, tepatnya 9 April 2026, korban menyerahkan uang yang diminta.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa perempuan tersebut bukanlah pegawai KPK. Menyadari telah menjadi korban penipuan, AS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dalam proses pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya stempel bertuliskan KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan indikasi kejahatan serupa.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya verifikasi identitas pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat atau perwakilan lembaga negara, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses resmi tidak pernah dilakukan dengan cara-cara informal apalagi melalui permintaan dana secara langsung kepada individu.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap
Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum
Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu
Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus
Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Rupiah Palsu, Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan Mata Uang
Sosok Kompol Andaru: Tegas dalam Informasi, Humanis dalam Pelayanan Publik
GMHI Ultimatum Garuda Indonesia, Soroti Krisis Keuangan dan Tuntut Perombakan Direksi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:50 WIB

Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:14 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:52 WIB

Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:38 WIB

Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Rupiah Palsu, Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan Mata Uang

Berita Terbaru