GMNI Jaktim Buka Pos Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Masyarakat Marginal

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Stevent Parhusip Tegaskan GMNI Jaktim Hadir Kawal Keadilan bagi Kaum Marhaen

Foto: Stevent Parhusip Tegaskan GMNI Jaktim Hadir Kawal Keadilan bagi Kaum Marhaen

Opini Oleh : Stevent Parhusip (Wakabid Advokasi dan Bantuan Hukum DPC GMNI Jakarta Timur)

Jakarta – Bahwa sesungguhnya Indonesia didirikan atas cita-cita luhur untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbicara tentang supremasi hukum bahwasanya negara Indonesia ialah negara hukum. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak atas keadilan tanpa diskriminasi,Kamis, (28/5/2026).

Namun dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini masih banyak masyarakat kecil terlebih kaum marhaen, buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, masyarakat adat, perempuan hingga kelompok rentan lainnya yang mengalami ketidakadilan hukum. Tidak sedikit rakyat kecil yang kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi, lemahnya pengetahuan hukum, hingga adanya praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan yang membuat hukum terasa jauh dari rasa keadilan.

Fenomena kriminalisasi terhadap rakyat kecil, yang merugikan masyarakat, ketimpangan akses hukum, intimidasi terhadap masyarakat marginal, serta lemahnya perlindungan terhadap korban ketidakadilan menjadi persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama. Dalam banyak kasus, masyarakat kecil sering kali berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan kekuatan modal, kekuasaan, maupun birokrasi yang tidak berpihak kepada rakyat.

Atas dasar tersebut maka DPC GMNI Jakarta Timur secara resmi membuka ruang Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat sebagai bentuk keberpihakan terhadap kaum marhaen dan kaum marjinal yang membutuhkan pendampingan, perlindungan, dan perjuangan hukum. Melalui Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum DPC GMNI Jakarta Timur siap memberikan ruang pengaduan masyarakat, konsultasi hukum, pendampingan advokasi, edukasi hukum, serta membangun gerakan kolektif dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang tertindas dan termarjinalkan.

Wakabid Advokasi dan Bantuan Hukum DPC GMNI Jakarta Timur yang merupakan inisiator bantuan hukum yaitu Stevent Parhusip menyampaikan bahwa “Hukum harus menjadi alat pembebasan bagi rakyat, bukan justru menjadi instrumen ketakutan bagi masyarakat kecil. DPC GMNI Jakarta Timur hadir membuka bantuan hukum untuk membantu kaum marhaen dan kaum marjinal yang membutuhkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Kami percaya bahwa setiap rakyat memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada masyarakat yang merasa sendirian menghadapi persoalan hukum.”

Lebih lanjut, Stevent Parhusip memandang bahwa bantuan hukum bukan semata-mata persoalan pendampingan litigasi, melainkan bagian dari perjuangan membangun kesadaran kritis rakyat terhadap hak-haknya sebagai warga negara. Oleh karena itu, gerakan bantuan hukum harus dibangun secara progresif, humanis, dan berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

DPC GMNI Jakarta Timur juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen rakyat untuk bersama-sama mengawal tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat kecil. Sebagai organisasi perjuangan, DPC GMNI Jakarta Timur percaya bahwa keberpihakan kepada rakyat adalah jalan ideologis yang tidak boleh ditinggalkan. Kehadiran bantuan hukum ini merupakan bentuk nyata pengabdian organisasi kepada masyarakat serta bagian dari upaya menghadirkan nilai-nilai Marhaenisme dalam kehidupan sosial.

Berita Terkait

Kertajati Berpeluang Jadi Pusat MRO dan Pilar Kemandirian Industri Pertahanan
Kemunculan Cah Angon Menuju Pilpres 2029, Nama Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin sebagai Satrio Paningit
Revitalisasi Pancasilanomics Dinilai Jadi Kunci Mewujudkan Keadilan Ekonomi Berkelanjutan
Dudung Abdurachman Ajak Bangun Fondasi Ekonomi Berdaulat Lewat UU Perekonomian Nasional
Pancasila dan Negara Progresif: Jalan Menuju Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Refinansialisasi Dinilai Jadi Jalan Keluar dari Ketergantungan Utang Indonesia
Yudhie Haryono: Indonesia Belum Sepenuhnya Lepas dari Ekonomi Politik Kolonial
Nusantara Centre Dorong Investasi Lokal sebagai Pilar Ekonomi Pancasila
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Kemunculan Cah Angon Menuju Pilpres 2029, Nama Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin sebagai Satrio Paningit

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Revitalisasi Pancasilanomics Dinilai Jadi Kunci Mewujudkan Keadilan Ekonomi Berkelanjutan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Dudung Abdurachman Ajak Bangun Fondasi Ekonomi Berdaulat Lewat UU Perekonomian Nasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:26 WIB

Pancasila dan Negara Progresif: Jalan Menuju Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 - 13:39 WIB

Refinansialisasi Dinilai Jadi Jalan Keluar dari Ketergantungan Utang Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat.

TNI & POLRI

Berbekal CCTV, Tim Tiger Tambora Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Rabu, 26 Agu 2026 - 13:57 WIB