Candra Darusman Tegaskan Pentingnya Mediasi Resmi dalam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Musik Tradisional Nusantara

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Candra Darusman, Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Musik. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Candra Darusman, Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Musik. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTACandra Darusman, Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Musik (LMKM), menegaskan pentingnya penggunaan mediasi resmi dalam menyelesaikan sengketa hak cipta musik, khususnya yang berbasis musik tradisional Nusantara, dalam acara Sosialisasi dan Diskusi LMK Musik Berbasis Musik Tradisional Nusantara Langgam Kreasi Budaya.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Candra menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) baru saja menegaskan aturan terbaru yang menyatakan bahwa selama promotor membayar lisensi secara resmi, pencipta lagu tidak perlu mengurus izin secara langsung. “Sebaiknya masyarakat memanfaatkan jasa mediator resmi yang difasilitasi LMKM, seperti badan arbitrasemediasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau BANI, agar proses penyelesaian dapat berjalan efektif dan teratur,” jelas Candra.

Ia juga menekankan bahwa meskipun mediasi informal dengan teman atau pihak lain dapat dilakukan, namun hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Oleh karena itu, penggunaan mediasi resmi sangat disarankan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Candra menambahkan bahwa fatwa hukum dari DJKI kini dapat menjadi acuan bagi Pengadilan Negeri dalam menangani kasus-kasus sengketa hak cipta, terutama yang tidak terkait dengan pembajakan. “Harapan kami, sebagai masyarakat yang berbudaya Timur, kita bisa mencari solusi yang saling menguntungkan, menghormati perasaan seniman, dan tetap menjaga nilai gotong royong dalam dunia musik,” ujar Candra.

Ia mengakui bahwa selama ini regulasi yang ada dalam undang-undang hak cipta kurang jelas dalam beberapa aspek, sehingga ketentuan terbaru dari DJKI memperjelas mekanisme pembayaran lisensi dan proses mediasi. Namun, Candra juga menyoroti kompleksitas masalah yang sering muncul, seperti ketidaksepakatan dalam perjanjian, penggunaan karya dalam konser, rekaman, hingga iklan.

“Meskipun sudah ada aturan, sering kali salah paham muncul karena tidak adanya perjanjian tertulis di awal kerja sama. Hal ini yang harus diantisipasi melalui mediasi formal agar semua pihak bisa mencapai kesepakatan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, Candra mengungkapkan bahwa informasi pencipta dan pengelola hak cipta yang tercatat di platform digital seperti Spotify terkadang mengalami kesalahan data, seperti typo atau informasi yang kurang akurat. Hal ini juga menjadi salah satu tantangan dalam penegakan hak cipta di era digital.

Di akhir, Candra kembali menegaskan pentingnya saling menghormati dan menjaga komunikasi antar pelaku seni agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai dan profesional. “Kita harus memanfaatkan aturan yang ada dengan baik dan menghindari konflik berkepanjangan yang hanya merugikan semua pihak,” tutupnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Dugaan Suap Impor, KPK Benarkan Ada Titipan Barang
Grand Final SUCI 12 KompasTV Pecahkan Rekor Antusiasme, Mukmin Keluar sebagai Juara dan Raih Mobil Listrik
Shelyn Drummer Cilik Dari Papua
Girl group cilik Glitter akan menggelar “Glitter Camp Live Concert” pada 3 Oktober 2026 di Balai Sarbini
Pesta Ultah Toni Tatung ke-67 Pecah, Pejabat dan Artis Top Larut dalam Euforia
Ultah Ke-67 Toni Tatung Pecah Total! Tito Karnavian Nyanyi “Bento”, Dewi Perssik & Anwar Fuady Guncang Panggung!
SUCI 12 Resmi Bergulir, Indro Warkop Kembali Panaskan Kursi Juri
Dari Nol hingga Podium, Pembinaan JS Management Antar Ghifara Denok Raih Runner Up Puteri Kebaya Jatim
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:16 WIB

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Dugaan Suap Impor, KPK Benarkan Ada Titipan Barang

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:43 WIB

Grand Final SUCI 12 KompasTV Pecahkan Rekor Antusiasme, Mukmin Keluar sebagai Juara dan Raih Mobil Listrik

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:13 WIB

Shelyn Drummer Cilik Dari Papua

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:15 WIB

Girl group cilik Glitter akan menggelar “Glitter Camp Live Concert” pada 3 Oktober 2026 di Balai Sarbini

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

Pesta Ultah Toni Tatung ke-67 Pecah, Pejabat dan Artis Top Larut dalam Euforia

Berita Terbaru

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengawal pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pondok pesantren sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi santri sekaligus mendukung percepatan Program Prioritas Kerja Nasional (PKPN) bidang kesehatan.

Bisnis Ekonomi

Kemenko PMK Kawal Cek Kesehatan Gratis untuk 10 Ribu Santri di Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:34 WIB