JAKARTA – Ribuan warga Sunter Jaya, Jakarta Utara, pada Rabu (26/11/2025) menggelar aksi protes besar-besaran di halaman Kantor Pertanahan/ATR BPN Jakarta Utara. Massa yang diperkirakan mencapai lebih dari 2.000 orang itu menuntut pembukaan pemblokiran sertifikat tanah di tujuh RW yang telah berlangsung sejak 2022. Pemblokiran itu disebut membuat lebih dari 5.000 bidang tanah tidak dapat diproses, karena adanya klaim aset dari Kodam Jaya.
Aksi unjuk rasa berlangsung sejak pagi dan semakin memadat menjelang siang. Warga membawa dokumen kepemilikan tanah, spanduk, dan poster berisi tuntutan. Mayoritas warga mengaku frustrasi karena pemblokiran telah menghambat berbagai hak administrasi pertanahan yang selama ini menjadi kebutuhan dasar.
Perwakilan warga, Ida Mahmuda, menyampaikan bahwa pemblokiran ini telah menimbulkan dampak luas bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, warga tidak dapat melakukan transaksi jual beli, balik nama sertifikat, bahkan pengajuan kredit bank yang selama ini menjadi sumber permodalan utama bagi pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah tersebut.
“Kami hanya menuntut satu hal: buka blokir. Sertifikat kami asli, sah, dan diterbitkan resmi oleh negara. Tapi kami tidak bisa mengurus apa pun sejak diblokir karena adanya klaim sepihak,” ujar Ida di hadapan peserta aksi.
Ia menegaskan, sebagian warga baru mengetahui lahan mereka diblokir ketika BPN menyebut bahwa tanah-tanah tersebut masuk dalam klaim aset Kodam Jaya. Ida mengaku hal itu membuat warga merasa dirugikan sekaligus kebingungan karena sertifikat yang mereka pegang telah diperoleh secara prosedural.
Di tengah aksi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, turun langsung menemui warga. Ia membenarkan bahwa pemblokiran sertifikat dilakukan BPN sebagai respon atas klaim kepemilikan oleh Kodam Jaya terhadap ribuan bidang tanah di kawasan Sunter Jaya.
Sontang menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun respons resmi dalam bentuk surat kesepakatan yang kemudian diserahkan langsung kepada perwakilan warga. Dalam dokumen tersebut, BPN Jakarta Utara menyatakan akan:
1. Berkoordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta,
2. Melanjutkan pembahasan ke tingkat Kementerian ATR/BPN, dan
3. Mengupayakan pembukaan blokir sertifikat tanah dalam waktu maksimal satu minggu.
“Kami memahami kegelisahan masyarakat. Kami sudah menyiapkan langkah-langkah konkret dan akan mempercepat koordinasi agar blokir bisa segera dibuka,” ujar Sontang saat berdialog dengan perwakilan massa.
Pemblokiran yang telah berlangsung sejak 2022 itu disebut membuat ketidakpastian hukum di tingkat warga semakin panjang. Tidak sedikit warga yang mengaku mengalami kerugian finansial karena tidak dapat menggunakan sertifikat sebagai jaminan pinjaman, sementara sebagian lainnya menunda transaksi tanah yang sudah disepakati.
Para akademisi pertanahan dan pemerhati kebijakan publik sebelumnya juga mengingatkan bahwa sengketa aset negara dan masyarakat sipil semacam ini membutuhkan transparansi data serta verifikasi lapangan yang komprehensif untuk menghindari konflik horizontal.
Aksi protes berlangsung tertib dan kondusif, dengan sejumlah petugas keamanan berjaga. Setelah pertemuan dengan pimpinan BPN Jakarta Utara, massa membubarkan diri sambil menunggu realisasi janji BPN dalam satu minggu ke depan.
Warga Sunter Jaya menyatakan akan kembali turun ke jalan bila tidak ada perkembangan signifikan. Mereka menegaskan bahwa langkah hukum dan dialog tetap menjadi prioritas dalam memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka kuasai secara sah selama puluhan tahun.
Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu fundamental: kepastian hukum agraria, kewenangan lembaga negara, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah mereka sendiri. Pemerintah pusat kini diharapkan segera mengambil langkah tegas agar konflik berkepanjangan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tanpa menimbulkan kerugian lebih luas bagi warga.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin




































