Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Rebar RI, Ekspor Baja Kembali Terbuka

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia.

Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia.

Jakarta –  Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia. Keputusan ini membuka kembali peluang ekspor baja Indonesia ke Australia yang sebelumnya terhambat akibat proses investigasi dumping.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan penghentian penyelidikan tersebut merujuk pada Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025.
Dalam laporan itu, margin dumping produk rebar asal Indonesia tercatat sebesar 1,3 persen. Angka tersebut berada di bawah ambang batas 2 persen atau tergolong de minimis, sehingga tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami berharap keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung,” ujar Budi Santoso, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, kembali terbukanya akses pasar Australia akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tommy Andana menilai keputusan tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor, terutama di tengah meningkatnya penggunaan instrumen pengamanan perdagangan oleh sejumlah negara.

Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif untuk membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung,” kata Tommy.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha dalam menghadapi proses investigasi antidumping oleh negara mitra agar hasil yang diperoleh bersifat objektif dan adil.
Senada, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul mengapresiasi sikap kooperatif perusahaan eksportir Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung.

Sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif sehingga menghasilkan kesimpulan yang adil. Dalam penyelidikan antidumping, hal ini sangat menentukan hasil akhir,” ujarnya.
Australia sebelumnya memulai penyelidikan antidumping terhadap produk rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, kasus tersebut merupakan penyelidikan kedua setelah perkara serupa pada 2017 yang berakhir tanpa pengenaan tindakan antidumping pada 2018.

Data Kementerian Perdagangan mencatat, ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan pada periode 2020—2025. Pada 2020, nilai ekspor tercatat sebesar US$4,7 juta dan melonjak menjadi US$31,1 juta pada 2021.
Kinerja ekspor terus meningkat hingga mencapai puncak sebesar US$55,6 juta pada 2023. Namun, pada 2024 nilai ekspor menurun menjadi sekitar US$31 juta. Penurunan tersebut berlanjut hingga kuartal III 2025, yang diperkirakan dipengaruhi oleh ketidakpastian selama proses penyelidikan antidumping sejak 2024.

Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, pemerintah berharap kinerja ekspor rebar Indonesia ke Australia dapat kembali meningkat pada tahun-tahun mendatang

Berita Terkait

Mediasi DJKI Akhiri Sengketa Hak Cipta Aquarius-Blibli, Tegaskan Jalan Damai Lebih Efektif
UU Paten Baru Resmi Berlaku, Pemerintah Percepat Layanan dan Perkuat Ekosistem Inovasi Nasional
Rocky Gerung Soal Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tunggu Pertanyaannya
Ronal Surapradja: Pemerintah Harus Pangkas Jarak dengan Rakyat di Era Digital
Pramono Anung Tegaskan Penanganan Banjir Jakarta Tak Bisa Instan
Kajari Magetan Dicopot Jaksa Agung, Kejati Jatim Tegaskan Tak Terkait OTT Wali Kota Madiun
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Jakarta
Yusril Ihza Mahendra Soroti Peran Disertasi Doktor dalam Perumusan Kebijakan Negara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:08 WIB

Mediasi DJKI Akhiri Sengketa Hak Cipta Aquarius-Blibli, Tegaskan Jalan Damai Lebih Efektif

Senin, 26 Januari 2026 - 16:42 WIB

UU Paten Baru Resmi Berlaku, Pemerintah Percepat Layanan dan Perkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Senin, 26 Januari 2026 - 15:23 WIB

Rocky Gerung Soal Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tunggu Pertanyaannya

Senin, 26 Januari 2026 - 15:10 WIB

Ronal Surapradja: Pemerintah Harus Pangkas Jarak dengan Rakyat di Era Digital

Senin, 26 Januari 2026 - 10:25 WIB

Kajari Magetan Dicopot Jaksa Agung, Kejati Jatim Tegaskan Tak Terkait OTT Wali Kota Madiun

Berita Terbaru