Gudang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp400 Miliar Digerebek di Pekanbaru, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp213 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Konferensi pers hasil penggerebekan Gudang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp400 Miliar Digerebek di Pekanbaru, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp213 Miliar. (Dok-Istimewa)

Foto: Konferensi pers hasil penggerebekan Gudang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp400 Miliar Digerebek di Pekanbaru, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp213 Miliar. (Dok-Istimewa)

PEKANBARU – Upaya sistematis negara dalam menekan peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil signifikan. Sebuah gudang besar yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai di wilayah Pekanbaru, Riau, berhasil dibongkar aparat.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi hampir Rp400 miliar dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar.

Operasi penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Pengungkapan kasus ini disebut sebagai hasil kerja intelijen yang panjang dan terukur, melalui pemetaan jaringan distribusi serta verifikasi laporan masyarakat selama lebih dari empat bulan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kurang lebih 16.000 karton rokok ilegal dengan beragam merek. Seluruh barang tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Hingga kini, proses pencacahan fisik masih terus dilakukan untuk memastikan jumlah dan nilai barang secara final.

Sumber penegak hukum menyebutkan, rokok-rokok tersebut diduga kuat merupakan produk impor ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi di kawasan pesisir timur Sumatra.

Setelah disimpan di gudang tersebut, rokok kemudian disiapkan untuk diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dengan memanfaatkan jaringan distribusi tertutup.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan operasional gudang.

Para pihak tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan jaringan lintas wilayah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga sistem perpajakan dan cukai agar berjalan adil dan berkeadilan.

“Penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri yang patuh, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegas Djaka.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menekan industri legal dan membuka ruang praktik kejahatan terorganisir.

Secara nasional, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai mencatat 31.354 kali penindakan di berbagai sektor kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang mencapai Rp9,8 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 2,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam periode yang sama, Bea Cukai juga melakukan 266 penyidikan serta menerapkan denda ultimum remedium senilai Rp211,62 miliar terhadap 2.241 perkara.

Khusus di sektor hasil tembakau, capaian penindakan tahun 2025 mencatat sejarah tersendiri. Bea Cukai berhasil menegah 1,4 miliar batang rokok ilegal, jumlah tertinggi sejak institusi tersebut berdiri.

Penindakan di Riau dengan barang bukti 160 juta batang dinilai sangat strategis karena menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional.

Djaka menekankan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi lintas lembaga serta peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Menurutnya, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang kerap bergerak secara tersembunyi.

Bea Cukai memastikan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas intelijen, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai.

Langkah ini dinilai krusial guna menjaga stabilitas penerimaan negara, melindungi industri yang taat hukum, serta memastikan keadilan ekonomi bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital
GEMARI Jakarta Kritik KPK Dinilai Inkonsisten Terapkan KUHAP Baru dalam Perkara Plt Gubernur Riau
Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik
Ditjenpas Gelar Tes Urin Massal, Libatkan 23 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Sindikat Internasional Narkoba Modus Vape Digulung di Bandara Soetta
DJKI Tegaskan Pembatalan Merek PITI Sesuai Putusan Inkracht, Pastikan Kepastian Hukum Merek Nasional
Intimidasi terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, Radarbuana Group Desak Penegak Hukum Usut Tuntas
Sprindik dan SPDP Terbit, Penyidikan Dugaan Pelanggaran Oknum BRI Unit Cililitan Besar Resmi Dimulai
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:05 WIB

Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital

Senin, 12 Januari 2026 - 15:28 WIB

GEMARI Jakarta Kritik KPK Dinilai Inkonsisten Terapkan KUHAP Baru dalam Perkara Plt Gubernur Riau

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:50 WIB

Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:10 WIB

Ditjenpas Gelar Tes Urin Massal, Libatkan 23 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:27 WIB

Gudang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp400 Miliar Digerebek di Pekanbaru, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp213 Miliar

Berita Terbaru

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar silaturahmi dengan para pemimpin redaksi media nasional sebagai upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan publik

Hukum & Kriminal

Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB