Warga Kunciran Jaya Laporkan Dugaan Pengeroyokan oleh Preman Suruhan Pengembang PT AS, Kuasa Hukum Minta Kapolda Bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tangkapan Layar Video bukti dugaan pengeroyokan oleh oknum preman bayaran PT AS. (Dok-Istimewa)

Foto: Tangkapan Layar Video bukti dugaan pengeroyokan oleh oknum preman bayaran PT AS. (Dok-Istimewa)

TANGERANG – Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap warga kembali mencuat di Kota Tangerang. Seorang warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, bernama Dina Mardianah (45), melaporkan peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman yang disebut sebagai suruhan salah satu pengembang, PT AS, ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/6/1/2026/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal Kamis, 15 Januari 2026, pukul 17.25 WIB.

Kuasa hukum korban, Erdi Surbakti, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya menjadi korban pengeroyokan dan tindakan kekerasan yang terjadi di Jalan HR Rasuna Said Gang Asukur I, RT 002 RW 002, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.

Menurut Erdi, tindakan para pelaku tidak hanya berupa pemukulan, tetapi juga menyeret korban, mengintimidasi, serta menakut-nakuti warga sekitar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka yang telah diperkuat dengan hasil visum dari dokter.

“Perbuatan ini sangat biadab dan tidak manusiawi. Klien kami mengalami kekerasan fisik yang nyata dan dapat dibuktikan secara medis. Ini jelas melanggar hukum pidana dan hak asasi manusia,” tegas Erdi dalam keterangannya kepada wartawan.

Erdi menambahkan, kekerasan tersebut diduga berkaitan erat dengan konflik penguasaan lahan antara warga dan pihak pengembang.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa lahan yang ditempati korban dan keluarganya telah dikuasai lebih dari 50 tahun secara turun-temurun. Penguasaan tersebut, kata dia, dapat dibuktikan dengan keberadaan rumah tinggal, makam keluarga, serta fakta penguasaan fisik yang berkelanjutan.

“Tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengaku suruhan pengembang, melakukan intimidasi, kekerasan, bahkan mengancam. Ini bukan hanya soal pidana, tapi juga indikasi kuat praktik mafia tanah,” ujarnya.

Lebih memprihatinkan, para pelaku juga disebut mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman kepada ibu korban yang sudah lanjut usia, sehingga menimbulkan trauma dan ketakutan mendalam bagi keluarga.

Erdi mengungkapkan bahwa aksi intimidasi dan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, tindakan para pelaku sudah berlangsung beberapa kali dengan pola yang sama, yakni datang secara berkelompok dan menekan warga agar meninggalkan lahan.

Peristiwa-peristiwa sebelumnya bahkan telah dua kali dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hingga kini para terduga pelaku belum juga ditangkap.

“Kondisi ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Tangerang, termasuk pihak Kecamatan Pinang, terkesan belum mampu menghentikan aksi premanisme ini,” kata Erdi.

Erdi menilai lemahnya penindakan justru memperkuat kesan bahwa penegakan hukum belum berjalan optimal, khususnya dalam melindungi masyarakat kecil dari dugaan arogansi pengusaha nakal.

Dalam laporan tersebut, pihak korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 262 UU 1/2023 dan/atau Pasal 449 ayat (1) huruf a.

Kuasa hukum menegaskan bahwa unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi, baik dari sisi perbuatan, akibat, maupun alat bukti awal.

Atas peristiwa ini, Erdi Surbakti secara tegas meminta Kapolda Metro Jaya untuk turun tangan langsung dan mengambil langkah tegas dalam memberantas premanisme, khususnya yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah.

“Kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk serius menindak para pelaku dan pihak-pihak yang menyuruhnya. Negara tidak boleh kalah oleh preman. Ini juga sejalan dengan perintah Presiden agar aparat melindungi rakyat kecil dari tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pinang maupun Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari aparat penegak hukum serta pihak pengembang yang disebut dalam laporan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjamin kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kasus Jual Beli Gas PGN–IAE: Danny Praditya Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Siap Tempuh Banding
Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik
Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital
GEMARI Jakarta Kritik KPK Dinilai Inkonsisten Terapkan KUHAP Baru dalam Perkara Plt Gubernur Riau
Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik
Ditjenpas Gelar Tes Urin Massal, Libatkan 23 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Gudang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp400 Miliar Digerebek di Pekanbaru, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp213 Miliar
Sindikat Internasional Narkoba Modus Vape Digulung di Bandara Soetta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:43 WIB

Warga Kunciran Jaya Laporkan Dugaan Pengeroyokan oleh Preman Suruhan Pengembang PT AS, Kuasa Hukum Minta Kapolda Bertindak Tegas

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:50 WIB

Kasus Jual Beli Gas PGN–IAE: Danny Praditya Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Siap Tempuh Banding

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:53 WIB

Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik

Senin, 12 Januari 2026 - 17:05 WIB

Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital

Senin, 12 Januari 2026 - 15:28 WIB

GEMARI Jakarta Kritik KPK Dinilai Inkonsisten Terapkan KUHAP Baru dalam Perkara Plt Gubernur Riau

Berita Terbaru