JAKARTA – Penerapan jam kerja dan jam istirahat pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) KM. 19, Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026), kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut muncul setelah awak media mendapati sejumlah pegawai masih berada di area kantin pada pukul 14.46 WIB, waktu yang dinilai telah melewati jam istirahat resmi yang lazim berlaku di instansi pemerintahan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan disiplin kerja, khususnya di institusi pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam melayani administrasi kependudukan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, pihak Ditjen Dukcapil memberikan klarifikasi guna meluruskan persepsi yang berkembang.
Riska, pejabat pada bagian kepegawaian Ditjen Dukcapil DKI Jakarta, menegaskan bahwa secara normatif jam istirahat pegawai memang telah ditetapkan, namun pelaksanaannya bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di masing-masing unit kerja.
“Secara umum jam istirahat pegawai itu dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB,” ujar Riska kepada wartawan.
Namun, ia menekankan bahwa keberadaan pegawai di kantin di luar jam istirahat tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Menurutnya, terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan pegawai tetap menjalankan tugas pada waktu istirahat, sehingga waktu istirahat mereka bergeser ke jam lain.
“Terkait adanya pegawai yang terlihat di kantin pada pukul 13.46 WIB atau mendekati pukul 14.00 WIB, besar kemungkinan yang bersangkutan sebelumnya masih menyelesaikan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, jam istirahatnya baru diambil setelah tugas tersebut selesai,” jelasnya.
Riska menambahkan, pola fleksibilitas jam istirahat bukan merupakan kebijakan baru di lingkungan Ditjen Dukcapil. Skema tersebut telah lama diterapkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap karakteristik pekerjaan pelayanan publik yang dinamis dan seringkali bersifat mendesak.
“Pemberlakuan fleksibilitas ini sudah lama. Jam kerja tidak bisa diterapkan secara kaku karena ada jenis pekerjaan tertentu yang harus diselesaikan saat itu juga dan tidak bisa ditunda,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jam kerja pegawai Ditjen Dukcapil pada umumnya berlangsung dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, pegawai dituntut untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat serta penyelesaian administrasi internal berjalan optimal dan sesuai target.
Terkait pelayanan kepada pihak eksternal, Riska mengakui bahwa pada prinsipnya terdapat jeda pelayanan saat jam istirahat. Namun demikian, jeda tersebut tidak bersifat mutlak apabila terdapat kebutuhan yang mendesak dan berkaitan langsung dengan tenggat waktu tertentu.
“Untuk pelayanan dari luar memang biasanya ada break saat jam istirahat. Tapi jika sifatnya urgent dan tidak bisa ditinggalkan, tetap kami layani,” katanya.
Ia mencontohkan unit kerja keuangan sebagai salah satu bagian yang kerap menghadapi kondisi tersebut. Menurut Riska, bagian keuangan memiliki batas waktu penerimaan dan pemrosesan pertanggungjawaban keuangan yang harus disesuaikan dengan jadwal dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Bagian keuangan itu punya batas penerimaan pertanggungjawaban, biasanya sampai pukul 14.00 WIB. Karena ada deadline dari KPPN, berkas yang masuk harus langsung diproses, bahkan sering diterima saat jam istirahat,” terangnya.
Situasi tersebut, lanjut Riska, menyebabkan pegawai di unit tertentu kerap menunda waktu istirahat demi menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat yang telah ditentukan. Kondisi ini menjadi salah satu faktor mengapa sebagian pegawai terlihat mengambil waktu istirahat di luar jam istirahat formal.
Dengan demikian, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa fleksibilitas jam istirahat diterapkan sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas administrasi, tanpa mengabaikan hak pegawai untuk beristirahat. Meski bersifat fleksibel, penerapan jam kerja dan jam istirahat tetap berada dalam koridor aturan kepegawaian serta pengawasan internal yang berlaku.
Pihak kepegawaian juga menilai bahwa penilaian terhadap disiplin kerja pegawai harus dilihat secara utuh, tidak hanya berdasarkan waktu keberadaan di area tertentu, tetapi juga pada pemenuhan tanggung jawab dan kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan penjelasan tersebut, keberadaan pegawai di luar jam istirahat formal dipahami sebagai bentuk penyesuaian kerja, bukan indikasi kelalaian atau pelanggaran disiplin, melainkan bagian dari upaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif, tepat waktu, dan bertanggung jawab.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































