Yusril Ihza Mahendra Soroti Peran Disertasi Doktor dalam Perumusan Kebijakan Negara

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.S., Sc. menegaskan bahwa hasil penelitian dan disertasi doktoral memiliki peran penting sebagai landasan ilmiah dalam memperkuat perumusan kebijakan publik, meskipun tidak seluruhnya secara langsung diadopsi menjadi kebijakan pemerintah.

Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.S., Sc. menegaskan bahwa hasil penelitian dan disertasi doktoral memiliki peran penting sebagai landasan ilmiah dalam memperkuat perumusan kebijakan publik, meskipun tidak seluruhnya secara langsung diadopsi menjadi kebijakan pemerintah.

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.S., Sc. menegaskan bahwa hasil penelitian dan disertasi doktoral memiliki peran penting sebagai landasan ilmiah dalam memperkuat perumusan kebijakan publik, meskipun tidak seluruhnya secara langsung diadopsi menjadi kebijakan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Sidang Promosi Doktor atas nama Yusof Ferdinand Wangania dalam bidang Ilmu Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, yang digelar di Aula Nusantara Lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu (24/1/2026).

Dalam sidang tersebut, Yusof mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability.”

Menurut Yusril, kajian akademik seperti disertasi doktoral merupakan bagian dari corporate responsibility keilmuan, yang diuji secara ketat oleh para doktor dan profesor untuk memastikan relevansinya terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan negara.

Penelitian dan disertasi doktor ini penting untuk dipelajari dan disimak oleh pembuat kebijakan. Walaupun tidak selalu secara langsung diangkat menjadi kebijakan pemerintah, tetapi ia menjadi rujukan ilmiah dalam merumuskan arah kebijakan berdasarkan kaidah keilmuan,” ujar Yusril.
Yusril juga menekankan perlunya penguatan peran dosen tetap dan peneliti di perguruan tinggi agar kualitas riset hukum semakin berdampak luas, khususnya dalam menilai sejauh mana konsep-konsep akademik seperti vicarious liability dan pertanggungjawaban beneficial owner dapat diterapkan dalam sistem hukum pidana nasional.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan pandangan antara hasil kajian akademik dan kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar, mengingat pemerintah juga mempertimbangkan faktor sosial, politik, dan ekonomi dalam pengambilan keputusan.

Yang terpenting, negara memiliki basis ilmiah yang kuat. Disertasi seperti ini memperkaya khazanah hukum dan memberikan opsi konseptual bagi pemerintah,” katanya.

Sidang promosi doktor tersebut menjadi penegasan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan praktik ketatanegaraan dalam membangun sistem hukum yang adil, modern, dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

AHY: Infrastruktur Harus Tekan Biaya Hidup dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat
PWNU Kaltara Luruskan Polemik Penetapan Tuan Rumah Muktamar NU 2026: Tidak Ada Penolakan terhadap Pesantren Lirboyo
Pasca Konbes Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2026, Diharapkan Lahir Program Nyata untuk Penguatan Umat dan Bangsa
Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon Sampaikan Ucapan Milad untuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo
Aliansi MATA Papua Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan APBD Dana Hibah hingga Anggaran Club Persemay ke Kejagung dan KPK RI 
Menembus Ribuan Kilometer dari Papua Pegunungan, PWNU Hadiri Munas dan Konbes NU di Kediri
Aliansi Profesi Advokat Maluku Adukan Teddy Indra Wijaya ke Ombudsman, Ajukan Lima Dugaan Maladministrasi
Polwan Satgas Damai Cartenz Hadir di Pasar Keyabi, Perkuat Rasa Aman dan Dukung Aktivitas Ekonomi Warga Nduga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:43 WIB

AHY: Infrastruktur Harus Tekan Biaya Hidup dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:33 WIB

PWNU Kaltara Luruskan Polemik Penetapan Tuan Rumah Muktamar NU 2026: Tidak Ada Penolakan terhadap Pesantren Lirboyo

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Pasca Konbes Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2026, Diharapkan Lahir Program Nyata untuk Penguatan Umat dan Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:32 WIB

Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon Sampaikan Ucapan Milad untuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:12 WIB

Aliansi MATA Papua Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan APBD Dana Hibah hingga Anggaran Club Persemay ke Kejagung dan KPK RI 

Berita Terbaru