Prabowo Izinkan Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Bisnis terhadap HAM

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM).

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM).

Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM).

Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai. Surat tersebut dikeluarkan pada 29 Januari 2026.

Izin prakarsa ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan Menteri HAM pada Mei dan September 2025, serta didukung rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Penyusunan RPerpres tersebut dinilai penting untuk memperkuat implementasi prinsip Bisnis dan HAM di Indonesia.

Hadirnya Perpres ini nantinya untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik bisnis di Indonesia, sekaligus menjadi langkah maju dalam upaya penegakan HAM di sektor bisnis,” ujar Natalius kepada wartawan, Sabtu (31/1).

Natalius menjelaskan, dalam relasi antara bisnis dan HAM, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi setiap warga negara. Di sisi lain, perusahaan wajib menghormati HAM, mencegah terjadinya pelanggaran dalam kegiatan usaha, serta memastikan adanya mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM.

Ia menambahkan, setelah izin prakarsa diberikan, Kementerian HAM akan membawa Rancangan Perpres tersebut untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Tim Nasional OECD serta masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu Bisnis dan HAM.
Pembahasan tersebut, kata dia, dilakukan guna memastikan penerapan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan regulasi.

Kami berharap Rancangan Perpres ini dapat diselesaikan pada 2026. Tahun 2027 akan dimaksimalkan untuk sosialisasi agar pelaku usaha mulai memahami dan menerapkan prinsip HAM, dan pada 2028 penegakannya bersifat wajib dan mengikat,” tegas Natalius.

Dalam surat persetujuan tersebut, Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa penyusunan RPerpres harus dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki keterkaitan substansi.

Penyusunan regulasi ini juga diminta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, rapat pembahasan lintas kementerian dan lembaga diminta dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima. Pemerintah menargetkan penyusunan RPerpres tersebut rampung pada tahun 2026.

Peraturan Presiden ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam kegiatan bisnis.

Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat komitmen negara dalam menciptakan praktik usaha yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan selaras dengan standar nasional maupun internasional di bidang hak asasi manusia.

Berita Terkait

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025
Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:05 WIB

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:40 WIB

Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026

Berita Terbaru