JAKARTA – Langkah Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) yang menonaktifkan seorang Kapolres Sleman menuai dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum Hendri Yudi, S.H., M.H., yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hendri Yudi yang juga dikenal sebagai alumni Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Lemhannas RI Angkatan 219 serta Senior Partner di kantor hukum Akhyari Hendri & Partners, menyatakan bahwa penonaktifan sementara pejabat kepolisian yang sedang menjadi sorotan publik merupakan langkah tepat dan proporsional.
“Saya sangat mendukung langkah Polda DIY yang telah menonaktifkan Kapolres. Ini adalah bentuk tanggung jawab institusional dan komitmen Polri untuk menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta asas praduga tak bersalah,” ujar Hendri dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Hendri, penonaktifan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penghukuman, melainkan sebagai langkah administratif untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Ia menilai, kebijakan ini justru mencerminkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal.
Selain itu, Hendri juga menyampaikan apresiasi terhadap Komisi III DPR RI yang menjalankan fungsi pengawasan secara konstitusional terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai sinergi antara DPR dan Polri sangat penting dalam menjaga marwah hukum dan demokrasi.
“Saya mendukung Komisi III DPR RI yang secara aktif menjalankan fungsi pengawasan. Ini penting agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap pejabat publik, termasuk aparat penegak hukum, harus siap dievaluasi ketika muncul dugaan atau persoalan yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Penegakan hukum yang sehat adalah penegakan hukum yang tegas, namun tetap adil dan berimbang. Jangan ada penghakiman dini. Biarkan mekanisme internal dan hukum bekerja secara profesional,” katanya.
Hendri berharap, langkah tegas yang diambil Polda DIY dapat menjadi preseden positif bagi institusi kepolisian di seluruh Indonesia. Ia meyakini, transparansi dan keberanian mengambil keputusan sulit merupakan kunci utama dalam membangun kembali dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum dan lembaga legislatif, Hendri optimistis reformasi dan pembenahan internal di tubuh Polri akan terus berjalan ke arah yang lebih baik, profesional, serta berorientasi pada kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat luas.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































