Hendri Yudi Dukung Langkah Polda DIY dan Komisi III DPR RI Terkait Penonaktifan Kapolres Sleman 

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hendri Yudi, S.H., M.H., (Dok-Istimewa)

Foto: Hendri Yudi, S.H., M.H., (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Langkah Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) yang menonaktifkan seorang Kapolres Sleman menuai dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum Hendri Yudi, S.H., M.H., yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hendri Yudi yang juga dikenal sebagai alumni Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Lemhannas RI Angkatan 219 serta Senior Partner di kantor hukum Akhyari Hendri & Partners, menyatakan bahwa penonaktifan sementara pejabat kepolisian yang sedang menjadi sorotan publik merupakan langkah tepat dan proporsional.

“Saya sangat mendukung langkah Polda DIY yang telah menonaktifkan Kapolres. Ini adalah bentuk tanggung jawab institusional dan komitmen Polri untuk menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta asas praduga tak bersalah,” ujar Hendri dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Hendri, penonaktifan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penghukuman, melainkan sebagai langkah administratif untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Ia menilai, kebijakan ini justru mencerminkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal.

Selain itu, Hendri juga menyampaikan apresiasi terhadap Komisi III DPR RI yang menjalankan fungsi pengawasan secara konstitusional terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai sinergi antara DPR dan Polri sangat penting dalam menjaga marwah hukum dan demokrasi.

“Saya mendukung Komisi III DPR RI yang secara aktif menjalankan fungsi pengawasan. Ini penting agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendri menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap pejabat publik, termasuk aparat penegak hukum, harus siap dievaluasi ketika muncul dugaan atau persoalan yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Penegakan hukum yang sehat adalah penegakan hukum yang tegas, namun tetap adil dan berimbang. Jangan ada penghakiman dini. Biarkan mekanisme internal dan hukum bekerja secara profesional,” katanya.

Hendri berharap, langkah tegas yang diambil Polda DIY dapat menjadi preseden positif bagi institusi kepolisian di seluruh Indonesia. Ia meyakini, transparansi dan keberanian mengambil keputusan sulit merupakan kunci utama dalam membangun kembali dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum dan lembaga legislatif, Hendri optimistis reformasi dan pembenahan internal di tubuh Polri akan terus berjalan ke arah yang lebih baik, profesional, serta berorientasi pada kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat luas.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025
Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:05 WIB

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:40 WIB

Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026

Berita Terbaru