Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Senin (2/2).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Senin (2/2).

Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Senin (2/2).

Sidang yang merupakan sidang ketiga dari rangkaian persidangan ini beragenda mendengarkan keterangan saksi. Majelis hakim memeriksa tujuh saksi, yakni Harnowo Susanto, Dhany Hamidan, Suhartono Arham, Bambang Hadiwaluyo, Wahyu Heryadi, Noviyanti Chen, dan Maria Susy.

Dalam persidangan, tidak ada keterangan saksi yang secara langsung memberatkan terdakwa Nadiem Makarim. Sejumlah saksi justru mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Salah satu keterangan saksi yang menjadi sorotan muncul saat seorang saksi PPK menjelaskan alasan pembagian uang gratifikasi kepada sejumlah pihak. Saksi menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk membantu rekan yang membutuhkan biaya pengobatan keluarga, dengan mengaitkannya pada sebuah hadis Nabi, “Khaerunnas anfa’uhum linnas”, yang dimaknai sebagai sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lain.

Keterangan tersebut langsung mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa. Dr. Sudirman D. Hury dari MRP Law Office menilai dalil tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas penerimaan dan penggunaan gratifikasi.

Tidak boleh menjadikan dalih membantu sesama untuk kebaikan, ketika uang yang diperoleh berasal dari hasil kejahatan, yaitu gratifikasi atau sumber yang tidak halal,” ujar Sudirman di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, penggunaan dalil moral maupun keagamaan tidak menghapus unsur pelanggaran hukum atas penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sudirman juga menegaskan, dari seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, terungkap bahwa praktik penerimaan dan pembagian gratifikasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Nadiem Makarim dan tidak pernah dikomunikasikan kepada terdakwa selaku menteri pada saat itu.

Sidang perkara dugaan tipikor ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Antara Kebebasan Berekspresi, Distorsi Informasi dan Ancaman Pidana Digital
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Jatinegara, Seorang Pria Diamankan
Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta
Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli
Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan
PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi
Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung
Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:13 WIB

Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Antara Kebebasan Berekspresi, Distorsi Informasi dan Ancaman Pidana Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Jatinegara, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:47 WIB

Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WIB

Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan

Berita Terbaru

Foto: Delegasi Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) dipimpin Wakil Uskup TNI-Polri Rm. Yos Bintoro, Pr melakukan audiensi perdana dengan Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

TNI & POLRI

Audiensi Perdana OCI Jadi Tonggak Sejarah Keuskupan TNI-Polri

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB