JAKARTA – Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan identitas usaha nasional menunjukkan hasil signifikan. Indonesia kini tercatat sebagai salah satu negara dengan layanan pendaftaran merek tercepat dan paling terjangkau di kawasan regional.
Melalui sistem pemeriksaan yang semakin terintegrasi dan digital, proses pendaftaran merek di Indonesia dapat diselesaikan rata-rata dalam waktu enam bulan hingga terbit sertifikat.
Capaian tersebut menjadi indikator kuat keseriusan negara dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya bagi pelaku usaha dalam negeri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa percepatan layanan ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang dinamis.
“Perlindungan merek tidak boleh menjadi proses yang rumit dan mahal. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum yang cepat, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (3/2/2026).
Hermansyah menegaskan bahwa penyederhanaan prosedur dan pemangkasan waktu pemeriksaan bertujuan mendorong kesadaran pelaku usaha agar segera melindungi merek sebagai aset strategis. Menurutnya, merek bukan sekadar identitas produk, melainkan instrumen penting dalam meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun global.
Jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, layanan pendaftaran merek di Indonesia menunjukkan efisiensi yang menonjol. Di Malaysia, misalnya, proses pendaftaran melalui MyIPO umumnya memerlukan waktu lebih lama dengan biaya sekitar Rp3,3 juta per kelas. Sementara Indonesia menetapkan biaya Rp1,8 juta per kelas untuk pemohon umum.
Keunggulan tersebut semakin terasa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memberikan tarif khusus sebesar Rp500 ribu per kelas, sebuah kebijakan afirmatif yang dinilai sangat membantu pelaku usaha kecil dalam mengamankan hak mereknya tanpa beban finansial yang berat.
Efisiensi Indonesia juga tetap kompetitif jika disandingkan dengan negara-negara maju. Di Jepang, pendaftaran merek melalui Japan Patent Office (JPO) membutuhkan biaya sekitar Rp4,8 juta dengan durasi pemeriksaan antara 7 hingga 12 bulan.
Sementara di Amerika Serikat, pemohon harus menunggu hingga 18 bulan dengan biaya yang dapat mencapai Rp5,5 juta. Di kawasan Eropa, biaya pendaftaran bahkan dapat menembus angka belasan juta rupiah.
Meski demikian, percepatan durasi dan penyesuaian tarif tersebut tidak dilakukan dengan mengorbankan kualitas. Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menegaskan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan substantif tetap menjadi prinsip utama.
“Proses enam bulan ini tetap melalui tahapan pemeriksaan yang ketat. Kami memastikan setiap merek memiliki daya pembeda, tidak menyesatkan konsumen, serta tidak melanggar hak pihak lain,” jelas Fajar.
Fajar menambahkan bahwa kualitas pemeriksaan yang komprehensif justru menjadi benteng pencegah sengketa merek di kemudian hari. Dengan fondasi hukum yang kuat sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan ekspansi bisnis dengan rasa aman dan kepercayaan diri yang lebih tinggi.
Dengan sistem layanan yang semakin cepat, biaya yang terjangkau, serta jaminan kualitas pemeriksaan, pendaftaran merek kini bukan lagi hambatan bagi pelaku usaha. Momentum ini dinilai tepat untuk mendorong lebih banyak pengusaha lokal agar tidak menunda perlindungan hukum atas identitas bisnis mereka.
Seluruh proses pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi merek.dgip.go.id, tanpa perantara dan dengan mekanisme yang transparan.
Pemerintah berharap, meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya kekayaan intelektual akan menjadi fondasi kuat bagi kemandirian ekonomi nasional dan penguatan posisi produk Indonesia di pasar global.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































