Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kebijakan Manajemen Talenta Murid melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kebijakan Manajemen Talenta Murid melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kebijakan Manajemen Talenta Murid melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan setiap murid memperoleh kesempatan yang setara dalam mengembangkan potensi terbaiknya.

Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto, mengatakan regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam pengelolaan talenta murid yang lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 ini memiliki urgensi yang sangat kuat. Dari sisi kebaruan dan pemanfaatan, regulasi ini menjadi pembeda karena lebih berani mengambil peran dalam pengelolaan talenta murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Mariman dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (2/2).

Mariman menjelaskan, kebijakan tersebut menempatkan manajemen talenta sebagai agenda strategis nasional yang berlandaskan empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Dalam implementasinya, pemerintah memperkuat pendekatan berbasis sistem melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai pangkalan data nasional.

Sekarang kita tidak lagi event based, tetapi system based. SIMT menjadi gerbang utama agar seluruh prestasi dan talenta murid tercatat secara nasional, terkurasi, dan terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru maupun karier belajar,” katanya.

Selain itu, apresiasi terhadap murid berprestasi menjadi fokus kebijakan, salah satunya melalui Beasiswa Talenta Indonesia. Pemerintah menyiapkan lebih dari 6.000 beasiswa pada 2026, termasuk sekitar 210 beasiswa karier belajar dengan peluang studi di perguruan tinggi nasional dan internasional terkemuka.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam mendukung pengembangan talenta secara berkelanjutan,” ujar Mariman.

Beasiswa Talenta Indonesia merupakan program fasilitasi karier belajar bagi murid berprestasi jenjang pendidikan menengah yang meraih prestasi nasional maupun internasional. Program ini dijalankan melalui kerja sama Kemendikdasmen dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Penyesuaian Regulasi dan Dukungan Daerah
Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Regulasi, Biyanto, mengatakan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 merupakan bagian dari penyesuaian regulasi seiring reorganisasi kementerian.

Kami memiliki program-program prioritas yang menjadi visi besar kementerian, yaitu mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” kata Biyanto.

Ia menambahkan, manajemen talenta yang diatur dalam regulasi tersebut mencakup talenta akademik dan non-akademik, sekaligus menjadi payung bagi aspirasi masyarakat agar semakin banyak murid dari berbagai latar belakang mendapatkan pengakuan dan ruang pengembangan prestasi.

Sementara itu, Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Maria Veronica Irene Herdjiono, menjelaskan kebijakan Manajemen Talenta Murid dirancang sebagai proses jangka panjang dan berkelanjutan.
“Manajemen talenta murid ini bukan sprint, tetapi estafet dan maraton. Harus ada kesinambungan dari sekolah, daerah, hingga pusat,” ujarnya.

Irene memaparkan, kebijakan tersebut dijalankan melalui lima tahapan, yakni identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi. Hingga saat ini, tercatat sekitar 379 ribu murid unggul dari sekitar 40 juta murid dalam basis data Dapodik.

Angka ini tentu masih kecil. Masih banyak mutiara di daerah yang belum teridentifikasi,” katanya.
Dukungan terhadap implementasi regulasi ini juga datang dari Pemerintah Daerah. Kepala Sub Kelompok Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Harmelia, menyatakan Permendikdasmen tersebut menjadi arah penting dalam pengembangan potensi peserta didik di daerah.

Dengan peraturan ini, potensi talenta murid menjadi lebih terarah, mulai dari identifikasi hingga kapitalisasi,” ujarnya.
Kemendikdasmen menargetkan implementasi Manajemen Talenta Murid dapat berjalan optimal di seluruh daerah pada periode 2026–2030, guna mendorong talenta Indonesia berkontribusi di tingkat nasional maupun global.

Berita Terkait

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call
Retreat PWI 2026: Jurnalisme sebagai Garda Bela Negara di Era Perang Opini
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:05 WIB

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:40 WIB

Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026

Berita Terbaru