Jakarta — Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme penilai publik di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah kasus hukum yang melibatkan anggota profesi penilai.
Melalui Dewan Penilai MAPPI (DP MAPPI), organisasi profesi tersebut menekankan bahwa penilai merupakan profesi independen yang bekerja berdasarkan penugasan resmi, data yang disediakan pihak berwenang, serta berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
MAPPI menilai, dalam sistem hukum dan administrasi negara, penilai bukanlah pengambil keputusan akhir maupun pihak yang memiliki kewenangan kebijakan. Pendapat profesional yang diberikan penilai merupakan bagian dari proses teknis dan ilmiah.
Perbedaan nilai, perubahan data, maupun dinamika administratif tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai perbuatan pidana, sepanjang penilai bekerja sesuai standar profesi dan penugasan yang sah,” demikian pernyataan resmi MAPPI.
Peran Dewan Penilai
Dewan Penilai MAPPI merupakan badan organisasi tingkat nasional yang menjalankan fungsi perlindungan profesi, menerima pengaduan, serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran KEPI dan SPI oleh anggota MAPPI. Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme Majelis Peradilan Profesi maupun Majelis Arbitrase untuk sengketa hubungan usaha jasa penilaian.
Sesuai Anggaran Rumah Tangga MAPPI Pasal 36 ayat (1), DP MAPPI berwenang menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan oleh anggota, masyarakat, maupun pemerintah. Dalam menjalankan fungsi perlindungan profesi, DP MAPPI juga dapat bertindak sebagai ahli dalam perkara hukum yang melibatkan anggota.
MAPPI menyebutkan, tata kerja Dewan Penilai telah diatur secara rinci melalui Pedoman Kerja dan Pedoman Penanganan Kasus, mulai dari proses administrasi penerimaan aduan, pemeriksaan teknis, kaji ulang litigasi, hingga pemberian keterangan ahli.
Proses penanganan aduan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang berlaku,” tulis MAPPI.
Dorong Kehati-hatian dan Kepastian Hukum
MAPPI juga mengingatkan seluruh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam menerima dan melaksanakan penugasan. Prinsip tersebut mencakup pemahaman yang jelas terhadap tujuan penilaian, pihak pengguna laporan, potensi konflik kepentingan, serta risiko hukum yang melekat pada setiap pekerjaan penilaian.
Sebagai pedoman operasional, setiap KJPP diwajibkan memiliki Standar Pengendalian Mutu guna memastikan kepatuhan terhadap standar profesi dan menjaga kualitas laporan penilaian. MAPPI menilai mutu pekerjaan yang terjaga menjadi langkah awal dalam meminimalkan potensi sengketa maupun persoalan hukum.
Selain itu, pengelolaan sumber daya manusia serta pengembangan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan, pelatihan teknis, dan pembinaan integritas dinilai sebagai bagian penting dari manajemen risiko usaha jasa penilaian.
Sikap Organisasi
Menyikapi perkembangan kasus hukum yang menjerat sejumlah penilai, MAPPI menegaskan tanggung jawab moral dan institusional organisasi untuk melindungi anggota dari praktik kriminalisasi profesi, tanpa mengabaikan penegakan kode etik dan standar profesi.
MAPPI menyatakan komitmennya untuk:
Memberikan pendampingan organisasi kepada anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas profesional;Mendorong penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berbasis prosedur;
Meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terhadap peran dan batas kewenangan profesi penilai;
Menegakkan kode etik dan standar profesi melalui mekanisme internal organisasi.
DP MAPPI saat ini didukung oleh jajaran pengurus dan tokoh profesi penilai, di antaranya Ir. Budi Prasojo, M.Ec.Dev., MAPPI, Dewi Smaragdina, S.E., M.Sc., MAPPI, Cert., Wahyu Mahendra, S.T., M.Ec.Dev., M.H., MAPPI (Cert.), Lhot Parasia Gultom, Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc., MAPPI, serta Ir. Hamid Yusuf, M.M., MAPPI (Cert.), FRICS.
MAPPI merupakan organisasi profesi penilai yang berdiri sejak 20 Oktober 1981 dan menaungi penilai dari sektor publik maupun swasta. Organisasi ini juga menjadi mitra strategis pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan RI, dalam pembinaan profesi penilai di Indonesia.




































