Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Penggugat Beri Keterangan Usai Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo di PN Jakbar

Foto: Kuasa Hukum Penggugat Beri Keterangan Usai Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo di PN Jakbar

Jakarta – Sidang pertama gugatan eks karyawan sebesar Rp. 5,7 Miliar kepada PT. Kredivo Finance Indonesia (KFI) dengan perkara nomor 73/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026).

Sayangnya, PT. KFI sebagai tergugat I dan PT. Danakirti Arta Kirana (DAK) sebagai tergugat II, tidak hadir. Begitu juga turut tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, tidak hadir.

Sidang pun ditunda karena hanya dihadiri penggugat dan kuasa hukum Salman Alfarizi, S. H, beserta tim.

“Sidang ditunda hingga Rabu 25 Februari 2026,” ucap majelis hakim dalam sidang perdana di Ruang Sidang Oemar Seno Aji PN Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026).

Usai sidang, salah satu tim kuasa hukum penggugat, M Iqbal mengaku kecewa. Ia sangat berharap para penggugat dapat hadir saat sidang.

“Harapan kami besar untuk para tergugat, ya, untuk hadir. Yaitu diantaranya adalah PT. Kredivo Finance, terus Danakirti Arta Kirana, dan turut tergugatnya Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia,” ungkap Iqbal kepada wartawan.

Iqbal menjelaskan bahwa substansi gugatan yang diajukan kliennya terkait perbuatan melawan hukum, Ilegal akses. Dimana, tergugat I dan tergugat II telah mengakses data keuangan pribadi para penggugat berupa sistem informasi layanan keuangan (SLIK) tanpa izin atau persetujuan para penggugat.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, disebutkan bahwa para penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.5,7 Miliar, dengan rincian Rp.5 Miliar kerugian imateril dan Rp.700 juta kerugian materil.

Dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022 disebutkan, ada dua data yaitu data umum dan data spesifikasi.

“Nah, data spesifik yang dilakukan ilegal akses oleh para tergugat adalah data keuangan para penggugat tanpa sepengetahuan, sehingga para penggugat merasa dirugikan dan tidak menerimanya,” jelasnya.

Iqbal juga menyoroti peran OJK sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang hadir dalam pengimplementasian data pribadi.

Menurutnya, kasus yang dialami penggugat merupakan bagian dari implementasi UU PDP yang perlu dichallenge.

“Undang -undang ini sudah diterbitkan sejak tahun 2022, tentu jangan hanya sekedar undang-undangnya dibuat tetapi implementasinya tidak jelas, jadi Inika perlu diperhatikan juga, nah kebetulan ini ada korbannya,” ungkap Iqbal.

Iqbal berharap para tergugat hadir dalam sidang berikutnya gar bisa menyelesaikan permasalahan dengan mantan pekerjanya.

“Untuk sidang ke depannya, sama, harapan mereka bisa hadir di persidangan, bagaimana mereka ingin menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.

Diketahui, KFI merupakan perusahan jasa keuangan yang terdaftar di OJK. Seharusnya paham bahwa SLIK merupakan data pribadi karena terdapat informasi keuangan pribadi dari pemilik data. Namun seperti dengan yakin mengakses data pribadi karyawan tanpa seizin pemilik data, yang didapat dari OJK

Kondisi ini sangat mengenaskan karena memang diketahui pimpinan – pimpinan KFI yang merupakan warga negara asing seperti meremehkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum di Indonesia dianggap lemah atas kekuasaan mereka. Padahal jelas ada UU PDP.

Gugatan mantan karyawan KFI di PN Jakarta Barat semata-mata sebagai bentuk permohonan pertolongan hukum dari Negara Indonesia atas perilaku yang dianggap semena – mena yang dilakukan pihak asing terhadap rakyat Indonesia.

Para penggugat, sebagai mantan karyawan KFI yang seluruhnya warga negara Indonesia, sangat berharal agar hukum di Indonesia dapat diberlakukan kepada pimpinan – pimpinan KFI yang berwarganegaraan asing.

Berita Terkait

Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli
Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan
PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi
Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung
Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Disorot, Tim Kuasa Hukum Datangi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Imigrasi Surabaya Berangkatkan 37 Ribu Jemaah Haji via Makkah Route, 18 Calon Haji Ilegal Digagalkan
131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Menteri HAM Kunjungi Korban di RS Surabaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:47 WIB

Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WIB

Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:06 WIB

PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung

Senin, 18 Mei 2026 - 17:29 WIB

Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung

Berita Terbaru