Jakarta – Sidang pertama gugatan eks karyawan sebesar Rp. 5,7 Miliar kepada PT. Kredivo Finance Indonesia (KFI) dengan perkara nomor 73/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026).
Sayangnya, PT. KFI sebagai tergugat I dan PT. Danakirti Arta Kirana (DAK) sebagai tergugat II, tidak hadir. Begitu juga turut tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, tidak hadir.
Sidang pun ditunda karena hanya dihadiri penggugat dan kuasa hukum Salman Alfarizi, S. H, beserta tim.
“Sidang ditunda hingga Rabu 25 Februari 2026,” ucap majelis hakim dalam sidang perdana di Ruang Sidang Oemar Seno Aji PN Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026).
Usai sidang, salah satu tim kuasa hukum penggugat, M Iqbal mengaku kecewa. Ia sangat berharap para penggugat dapat hadir saat sidang.
“Harapan kami besar untuk para tergugat, ya, untuk hadir. Yaitu diantaranya adalah PT. Kredivo Finance, terus Danakirti Arta Kirana, dan turut tergugatnya Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia,” ungkap Iqbal kepada wartawan.
Iqbal menjelaskan bahwa substansi gugatan yang diajukan kliennya terkait perbuatan melawan hukum, Ilegal akses. Dimana, tergugat I dan tergugat II telah mengakses data keuangan pribadi para penggugat berupa sistem informasi layanan keuangan (SLIK) tanpa izin atau persetujuan para penggugat.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, disebutkan bahwa para penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.5,7 Miliar, dengan rincian Rp.5 Miliar kerugian imateril dan Rp.700 juta kerugian materil.
Dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022 disebutkan, ada dua data yaitu data umum dan data spesifikasi.
“Nah, data spesifik yang dilakukan ilegal akses oleh para tergugat adalah data keuangan para penggugat tanpa sepengetahuan, sehingga para penggugat merasa dirugikan dan tidak menerimanya,” jelasnya.
Iqbal juga menyoroti peran OJK sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang hadir dalam pengimplementasian data pribadi.
Menurutnya, kasus yang dialami penggugat merupakan bagian dari implementasi UU PDP yang perlu dichallenge.
“Undang -undang ini sudah diterbitkan sejak tahun 2022, tentu jangan hanya sekedar undang-undangnya dibuat tetapi implementasinya tidak jelas, jadi Inika perlu diperhatikan juga, nah kebetulan ini ada korbannya,” ungkap Iqbal.
Iqbal berharap para tergugat hadir dalam sidang berikutnya gar bisa menyelesaikan permasalahan dengan mantan pekerjanya.
“Untuk sidang ke depannya, sama, harapan mereka bisa hadir di persidangan, bagaimana mereka ingin menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Diketahui, KFI merupakan perusahan jasa keuangan yang terdaftar di OJK. Seharusnya paham bahwa SLIK merupakan data pribadi karena terdapat informasi keuangan pribadi dari pemilik data. Namun seperti dengan yakin mengakses data pribadi karyawan tanpa seizin pemilik data, yang didapat dari OJK
Kondisi ini sangat mengenaskan karena memang diketahui pimpinan – pimpinan KFI yang merupakan warga negara asing seperti meremehkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum di Indonesia dianggap lemah atas kekuasaan mereka. Padahal jelas ada UU PDP.
Gugatan mantan karyawan KFI di PN Jakarta Barat semata-mata sebagai bentuk permohonan pertolongan hukum dari Negara Indonesia atas perilaku yang dianggap semena – mena yang dilakukan pihak asing terhadap rakyat Indonesia.
Para penggugat, sebagai mantan karyawan KFI yang seluruhnya warga negara Indonesia, sangat berharal agar hukum di Indonesia dapat diberlakukan kepada pimpinan – pimpinan KFI yang berwarganegaraan asing.




































