JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional hasil pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pemeriksaan dilakukan melalui joint investigation bersama Kepolisian Republik Indonesia setelah para WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu (13/5).
Dari total 320 orang yang diamankan, sebanyak 224 merupakan laki-laki dan 96 perempuan. WNA laki-laki ditempatkan di Rudenim Jakarta, sedangkan perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan terkait status keimigrasian dan dugaan pelanggaran hukum.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, petugas juga mengidentifikasi 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan mereka di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat menyusul maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan WNA.
Menurut Hendarsam, sedikitnya lima kasus sindikat yang melibatkan WNA telah diungkap di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja, yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.
Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA,” ujar Hendarsam.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi penangkapan menunjukkan sebagian besar terduga pelaku bahkan belum sempat beroperasi secara luas.
“Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” katanya.
Hendarsam juga menegaskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi memiliki kewenangan untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian, baik terhadap warga asing maupun sponsor yang diduga terlibat.
Selain pengawasan lapangan, Ditjen Imigrasi memastikan sistem terintegrasi mampu mendeteksi pelanggaran overstay sehingga WNA pelanggar aturan tidak dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi administratif maupun hukum.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi tercatat telah melakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.026 berupa pembatalan izin tinggal, 2.026 deportasi, 1.404 pendetensian, dan 1.323 penangkalan.
Menurut Hendarsam, maraknya kasus yang melibatkan WNA juga menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan Bebas Visa Kunjungan.
Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia memastikan setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




































