JAKARTA – Proses uji publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terus bergulir. Dalam talkshow yang digelar Pusat Strategi Hak Asasi Manusia (PSHAM) Kementerian Hak Asasi Manusia RI, para perumus revisi undang-undang menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bukan untuk melemahkan lembaga-lembaga HAM nasional, melainkan memperkuat fungsi, kewenangan, serta koordinasi antar lembaga pengawas HAM di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) itu menghadirkan moderator Prita Laura bersama sejumlah narasumber dan tenaga ahli Kementerian HAM RI, yakni Iffdhal Kasim, Siti Aminah, Muhammad Hafiz, Feri Kusuma, dan Wahyudi Djafar.
Dalam diskusi tersebut, salah satu isu yang paling banyak disorot ialah tudingan bahwa revisi UU HAM berpotensi melemahkan posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga nasional HAM lainnya. Namun, tim perumus menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat.
Tenaga ahli Kementerian HAM RI, Ifdhal Kasim, menjelaskan bahwa rancangan perubahan justru memperkuat fungsi-fungsi utama Komnas HAM, mulai dari fungsi pemantauan, mediasi, pemajuan HAM, hingga penguatan kewenangan dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Kalau kita lihat substansi RUU ini, sebenarnya tidak ada yang melemahkan Komnas HAM. Sebaliknya, justru memperkuat kewenangan dan fungsi Komnas HAM agar lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Ifdhal dalam forum diskusi.
Ia menjelaskan, salah satu penguatan yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penambahan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan inspeksi mendadak atau kunjungan mendadak ke berbagai tempat penahanan, termasuk rumah tahanan imigrasi, fasilitas penahanan kepolisian, hingga lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, kewenangan lain yang diperkuat antara lain hak memanggil secara paksa pihak-pihak tertentu dalam proses penyelidikan, hingga memberikan pendapat hukum di muka persidangan atau amicus curiae.
Menurut Ifdhal, tanpa penguatan kewenangan, lembaga pengawas HAM akan mengalami keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
“Fungsi tidak mungkin berjalan optimal kalau tidak dibarengi dengan kewenangan yang memadai,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pengaturan lebih besar mengenai peran pemerintah dan Kementerian HAM dalam revisi UU tersebut merupakan bentuk pengambilalihan fungsi Komnas HAM.
Menurutnya, posisi Komnas HAM tetap sebagai lembaga independen pengawas pelaksanaan HAM oleh negara dan pemerintah. Sementara pemerintah memiliki kewajiban konstitusional dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.
“Komnas HAM tetap menjadi oversight body atau lembaga pengawas. Sedangkan pemerintah memang memiliki tanggung jawab menjalankan perlindungan dan pemenuhan HAM. Jadi tidak ada pengambilalihan fungsi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Siti Aminah turut menjelaskan mengenai gagasan pembentukan Forum Lembaga Nasional HAM yang dimasukkan dalam rancangan revisi UU tersebut. Forum itu akan menjadi wadah koordinasi antara sejumlah lembaga nasional HAM, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Menurut Siti, pembentukan forum tersebut bukanlah konsep baru yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil abstraksi dari praktik kolaborasi yang selama ini telah berjalan di lapangan.
“Selama ini sebenarnya komunikasi dan kerja sama antar lembaga nasional HAM sudah berlangsung. Dalam isu penyiksaan misalnya, ada koalisi untuk pencegahan penyiksaan. Begitu juga dalam pemantauan tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya.
Ia mencontohkan implementasi kerja sama tersebut terlihat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Saat itu, Komnas HAM melibatkan Komnas Perempuan dalam proses penyelidikan karena terdapat dugaan unsur kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pola koordinasi seperti itu perlu dilembagakan agar tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan di masing-masing komisi.
“Yang ingin dipastikan adalah praktik-praktik baik yang sudah berjalan ini tetap berkelanjutan meski terjadi pergantian komisioner atau kepemimpinan,” ujar Siti Aminah.
Ia menambahkan, forum komunikasi tersebut nantinya dibangun berdasarkan kesepakatan bersama antar lembaga nasional HAM, sehingga tetap menjaga independensi masing-masing institusi.
Dalam proses uji publik, Kementerian HAM RI juga telah melakukan serangkaian diskusi akademik di sejumlah perguruan tinggi, termasuk di Yogyakarta dan Semarang. Forum-forum tersebut melibatkan akademisi, pegiat HAM, mahasiswa, serta para perumus revisi undang-undang untuk memperoleh masukan publik secara luas.
Moderator acara, Prita Laura, menyebutkan bahwa rangkaian uji publik akan terus dilakukan agar masyarakat memahami substansi perubahan UU HAM sekaligus memberikan kritik dan saran terhadap draft yang telah disusun.
“Tujuannya agar publik memahami substansi rancangan undang-undang ini sekaligus memberi masukan terhadap penyempurnaan regulasi,” ujarnya.
Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sendiri dinilai menjadi momentum penting untuk menyesuaikan sistem perlindungan HAM nasional dengan tantangan perkembangan zaman, termasuk penguatan kelembagaan, mekanisme koordinasi, serta efektivitas pengawasan terhadap potensi pelanggaran HAM.
Namun demikian, sejumlah kalangan sipil sebelumnya juga menyuarakan kekhawatiran agar penguatan peran pemerintah dalam regulasi baru tidak mengurangi independensi lembaga pengawas HAM. Karena itu, proses uji publik dinilai penting untuk memastikan substansi revisi tetap selaras dengan prinsip-prinsip independensi, akuntabilitas, dan perlindungan HAM yang demokratis.
Dengan terus bergulirnya pembahasan revisi UU HAM, pemerintah dan tim perumus dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara penguatan peran negara dalam pemenuhan HAM dan tetap mempertahankan independensi lembaga pengawas HAM sebagai pilar kontrol demokrasi di Indonesia.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































