GOWA — Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh terjadi di Lapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/5). Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) diduga melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas lapas.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyebut aksi tersebut melibatkan sekitar 40 orang demonstran.
Menurut keterangan pihak lapas, massa datang tanpa pemberitahuan atau surat izin resmi kepada aparat kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu.
Dalam aksi tersebut, demonstran diduga melakukan sejumlah tindakan perusakan, mulai dari menabrakkan kendaraan bermotor ke area pintu P2U, melempari kaca bangunan, merusak fasilitas layanan kunjungan warga binaan, hingga merusak sejumlah sarana lapas lainnya.

Selain itu, massa juga sempat melakukan pembakaran ban di sekitar lokasi aksi.
“Akibat kejadian tersebut, sejumlah fasilitas lapas mengalami kerusakan,” kata Jubir Ditjenpas Kemenimipas dalam keterangannya.
Pihak lapas juga menyebut massa diduga membawa sejumlah senjata tajam, seperti badik dan busur panah. Kondisi tersebut disebut sempat memicu ketakutan dan keresahan warga di sekitar lingkungan lapas.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa segera berkoordinasi dengan aparat keamanan dan melaporkan kejadian itu kepada Polsek Bontomarannu serta Koramil 1409-03 guna meminta bantuan pengamanan.
Sebanyak delapan orang yang diduga sebagai provokator aksi telah diamankan ke Polsek Bontomarannu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang di antaranya dilaporkan positif menggunakan narkoba.
Pihak lapas menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta membuka ruang komunikasi guna menyelesaikan berbagai pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.
Seluruh pengaduan maupun layanan akan ditindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku,” demikian pernyataan Jubir Ditjenpas Kemenimipas.




































