Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan yang Dilakukan Polri

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejagung menegaskan proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara.

Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejagung menegaskan proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara.

JAKARTA  – Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejagung menegaskan proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penggeledahan yang saat ini berlangsung merupakan murni tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian.

Kegiatan tersebut berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh Polri,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang tengah dirampungkan oleh penyidik Polri. Hasil tersebut mencakup perkembangan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Ia menegaskan sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

Di sisi lain, Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Publik juga diminta tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Anang menambahkan, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, seluruh tahapan penyidikan perlu dihormati hingga proses hukum selesai.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap
Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar
PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut

Berita Terbaru