JAKARTA – Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejagung menegaskan proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penggeledahan yang saat ini berlangsung merupakan murni tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian.
Kegiatan tersebut berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh Polri,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang tengah dirampungkan oleh penyidik Polri. Hasil tersebut mencakup perkembangan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Ia menegaskan sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
Di sisi lain, Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Publik juga diminta tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Anang menambahkan, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, seluruh tahapan penyidikan perlu dihormati hingga proses hukum selesai.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.




































