JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang memeriksa 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang ditemukan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan terindikasi hendak menuju Australia melalui jalur ilegal.
Ke-16 pria tersebut ditemukan warga di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Selasa (14/7). Mereka berjalan di sepanjang pantai setelah kapal yang ditumpangi mengalami kerusakan mesin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Ma’mum mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Alor, Pemerintah Kabupaten Alor, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta instansi terkait lainnya untuk menangani temuan tersebut.
“Dari laporan masyarakat tersebut, kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ma’mum dalam keterangan resminya.
Para WN Uzbekistan kemudian dibawa dari Alor menuju Kupang dengan pengawalan personel Polres Alor. Setibanya di Pelabuhan ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, mereka diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen perjalanan dan data keimigrasian, sebagian besar dari mereka diduga telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Selain dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian, petugas juga mendalami indikasi adanya upaya perjalanan ilegal menuju Australia, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi keberangkatan para WNA tersebut.
Ma’mum menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan meliputi verifikasi identitas, keabsahan dokumen perjalanan, status izin tinggal, hingga riwayat perlintasan selama berada di Indonesia.
Petugas juga menggali keterangan mengenai tujuan kedatangan mereka ke Indonesia, aktivitas selama berada di wilayah Indonesia, rute perjalanan yang ditempuh, serta pihak-pihak yang diduga membantu perjalanan menuju negara tujuan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur Saroha Manullang menegaskan setiap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian.
Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, para WN Uzbekistan tersebut dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saroha menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat pemerintah dan masyarakat dalam mencegah kejahatan lintas negara, termasuk dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat Kabupaten Alor yang segera melaporkan keberadaan orang asing kepada aparat sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
Penegakan hukum keimigrasian tersebut, menurut Saroha, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan orang asing sekaligus menjaga keamanan wilayah dari potensi kejahatan transnasional.




































