PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat Hal Jawab

Foto: Surat Hal Jawab

Jakarta – PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada redaksi okjakarta.com atas pemberitaan berjudul “Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo”. Melalui surat tertanggal 21 September 2026, perusahaan meminta pemberitaan tersebut dikoreksi dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat hukum dan administrasi pertanahan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi di Kabupaten Tangerang.

Surat bernomor 009/MAA-MBM/IX/2026 itu disampaikan melalui Kantor Hukum Muannas Alaidid & Associates, yang bertindak untuk dan atas nama PT MBM. Kuasa hukum Muannas Alaidid, S.H., M.H., CTL., bersama Wawan Setiawan, S.H., M.H., CLA., CTL., menilai pemberitaan yang memuat pernyataan Charlie Chandra belum menyajikan rangkaian fakta hukum secara utuh, terutama mengenai asal-usul tanah, putusan pidana, proses administrasi BPN, hingga peralihan hak kepada PT MBM.

Dalam surat tersebut, PT MBM memaparkan bahwa tanah SHM No. 5/Lemo semula tercatat atas nama THE PIT NIO berdasarkan Gambar Situasi No. 475/1969 yang diterbitkan pada 9 Juli 1969. Tanah itu kemudian disebut dialihkan kepada Chairil Widjaja melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982, sebelum beralih kepada Sumita Chandra melalui AJB No. 38 Tahun 1988 tertanggal 9 Februari 1988.

Namun, keabsahan AJB tahun 1982 tersebut kemudian menjadi persoalan hukum. PT MBM merujuk Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 596/PID/S/1993/PN.TNG tanggal 16 Desember 1993 yang, menurut surat tersebut, telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, Paul Chandra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan terkait AJB tersebut.

Kuasa hukum PT MBM menyebut, dalam pertimbangan putusan, pengadilan mencatat pengakuan Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol atas nama THE PIT NIO pada AJB No. 202/12/1/1982 untuk merealisasikan jual beli tanah tersebut. Selain itu, Surat Keterangan Kecamatan Teluknaga No. 590/06-Kec. Tlg disebut menerangkan bahwa AJB itu patut diduga palsu karena tidak tercatat dalam register PPAT Kecamatan Teluknaga tahun 1982.

Berdasarkan rangkaian tersebut, ahli waris THE PIT NIO mempertahankan hak atas tanah yang mereka yakini tidak pernah dialihkan secara sah oleh pewarisnya. Sengketa kemudian berkembang ke ranah perdata, antara lain melalui perkara yang diajukan Vera Juniarti Hidayat, yang mengaku sebagai penerima hibah dari THE PIT NIO, terhadap Paul Chandra, Chairil Widjaja, dan Sumita Chandra hingga Putusan Peninjauan Kembali No. 250 PK/PDT/2004.

PT MBM menyatakan ahli waris THE PIT NIO mempersoalkan keabsahan hibah tersebut. Mereka berpendapat THE PIT NIO tidak pernah menghibahkan SHM No. 5/Lemo dan tidak menjadi pihak dalam perkara perdata itu. Ahli waris juga mempertanyakan pertimbangan putusan perdata yang dinilai mengesampingkan putusan pidana tahun 1993.

Dalam surat Hak Jawab, PT MBM turut menguraikan upaya hukum yang ditempuh ahli waris pada 2014–2015. Pada 2014, ahli waris THE PIT NIO membuat laporan polisi terhadap Chairil Widjaja dan Sumita Chandra terkait Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni 1982. Hasil pemeriksaan sidik jari pada 5 September 2014, menurut surat tersebut, menyatakan sidik jari THE PIT NIO pada surat itu non-identik.

Sumita Chandra kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2014 dan diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 16 April 2015. Berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, Sumita Chandra diketahui berada di Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015, sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15 tanggal 26 November 2015.

Setelah Sumita Chandra meninggal dunia, sertifikat asli SHM No. 5/Lemo disebut berada dalam penguasaan ahli warisnya. Kondisi tersebut kembali dipersoalkan ahli waris THE PIT NIO karena dasar peralihan hak sebelumnya bersumber dari AJB tahun 1982 yang telah dikaitkan dengan tindak pidana pemalsuan dalam putusan pidana 1993.

Untuk memperjuangkan hak atas tanah itu, ahli waris THE PIT NIO memberikan kuasa kepada PT MBM melalui Akta Kuasa No. 11 tanggal 9 Maret 2015. Berdasarkan kuasa tersebut, pada November 2021 PT MBM melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Charlie Chandra dan pihak lainnya selaku ahli waris Sumita Chandra, meminta pengembalian SHM No. 5/Lemo kepada ahli waris THE PIT NIO.

Perkembangan penting terjadi pada 3 Maret 2023. Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melalui SK No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 membatalkan pencatatan peralihan SHM No. 5/Lemo yang sebelumnya tercatat atas nama Sumita Chandra karena dinyatakan mengandung cacat administrasi dan/atau yuridis.

PT MBM menyebut, setelah keputusan tersebut, BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan kembali SHM No. 5/Lemo atas nama ahli waris THE PIT NIO. Tanah itu kemudian dijual kepada PT MBM sehingga sertifikat tersebut tercatat atas nama perusahaan. Dengan demikian, menurut PT MBM, status kepemilikan tanah telah melalui rangkaian proses pidana, perdata, dan administrasi pertanahan.

Persoalan hukum berikutnya melibatkan Charlie Chandra. Pada 28 Desember 2021, PT MBM melaporkannya atas dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan berdasarkan Pasal 266 dan 372 KUHP. Dalam perkembangan perkara, Charlie Chandra disebut mengajukan proses balik nama SHM No. 5/Lemo kepada ahli waris Sumita Chandra pada Februari 2023 melalui Notaris/PPAT Sukamto, S.H., M.Kn. Laporan tersebut kemudian dicabut pada 27 Maret 2023.

PT MBM selanjutnya kembali membuat laporan polisi pada 28 April 2023 terhadap Charlie Chandra dan Sukamto terkait dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP. Dalam pemeriksaan, Charlie Chandra disebut menerangkan bahwa sejak 2015 dirinya tidak lagi menguasai secara fisik tanah SHM No. 5/Lemo. Karena lokasi perkara berada di Kabupaten Tangerang, penanganannya dilimpahkan kepada Polda Banten pada 7 September 2023.

Menurut kronologi yang disampaikan PT MBM, setelah penyidikan dan gelar perkara, Charlie Chandra dan Sukamto ditetapkan sebagai tersangka. Charlie Chandra kemudian masuk DPO pada 8 Desember 2023 karena tidak memenuhi panggilan penyidik, sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan Polda Banten pada 18 Maret 2024.

Pasca-penangkapan, Charlie Chandra melalui kuasa hukumnya disebut meminta penyelesaian secara damai. Kesepakatan Perdamaian ditandatangani pada 1 Mei 2024, termasuk kesepakatan untuk tidak lagi mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apa pun terkait objek sengketa. PT MBM kemudian mencabut laporan dan penyidikan dihentikan Polda Banten pada 21 Mei 2024 melalui mekanisme keadilan restoratif.

Namun, PT MBM menyatakan Charlie Chandra kembali mempersoalkan SHM No. 5/Lemo melalui media sosial dan podcast setelah perdamaian tersebut. Perusahaan kemudian menempuh praperadilan. Berdasarkan Putusan PN Serang No. 1/Pid.Pra/2025/PN.SRG, permohonan PT MBM disebut dikabulkan, sehingga proses penyidikan kembali berjalan dan perkara dilimpahkan untuk diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam perkembangan pidana selanjutnya, PT MBM merujuk Putusan PN Tangerang No. 856/Pid.B/2025/PN.Tng tanggal 20 Agustus 2025 yang menyatakan Charlie Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun.

Putusan itu kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui Putusan No. 160/PID/2025/PT.BTN tanggal 9 Oktober 2025, khusus mengenai lamanya pidana menjadi satu tahun penjara, dengan tetap menyatakan Charlie Chandra terbukti bersalah.

Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan Charlie Chandra mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 13 K/Pid/2026 tanggal 20 Januari 2026 menolak kedua permohonan kasasi. Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang dirujuk PT MBM, putusan pidana satu tahun penjara terhadap Charlie Chandra telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pasca-putusan tersebut, PT MBM mengaku kembali dirugikan oleh pernyataan Charlie Chandra melalui media sosial dan podcast yang dinilai mengklaim kepemilikan SHM No. 5/Lemo serta memuat tuduhan terhadap perusahaan. Atas hal itu, kuasa hukum PT MBM membuat laporan polisi terhadap Charlie Chandra pada 16 Maret 2026, terkait dugaan penyiaran dan/atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 264 UU No. 1 Tahun 2023. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1981/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi ini, PT MBM meminta Okjakarta.com memuat tanggapan secara utuh paling lambat 1 x 24 jam sejak surat diterima. Perusahaan menegaskan, pemberitaan mengenai SHM No. 5/Lemo perlu mempertimbangkan keseluruhan proses hukum dan administrasi pertanahan, termasuk putusan pidana berkekuatan hukum tetap, keputusan pembatalan administrasi BPN, serta riwayat peralihan hak dari ahli waris THE PIT NIO kepada PT MBM.

PT MBM juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap Okjakarta.com dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut tidak dipenuhi, sesuai ketentuan hukum pers, pidana, dan perdata yang berlaku.

Surat Hak Jawab dan Hak Koreksi itu menjadi upaya PT MBM menyampaikan versinya atas sengketa SHM No. 5/Lemo yang kembali menjadi sorotan publik. Di tengah munculnya pernyataan dan klaim yang saling berhadapan, keberimbangan pemberitaan, ketepatan merujuk putusan pengadilan, serta pemuatan tanggapan para pihak menjadi bagian penting agar publik memperoleh gambaran perkara secara lebih utuh.

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

JAKARTA, okjakarta.com – PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada redaksi Okjakarta.com atas pemberitaan berjudul “Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo”. Melalui surat tertanggal 21 September 2026, perusahaan meminta pemberitaan tersebut dikoreksi dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat hukum dan administrasi pertanahan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi di Kabupaten Tangerang.

Surat bernomor 009/MAA-MBM/IX/2026 itu disampaikan melalui Kantor Hukum Muannas Alaidid & Associates, yang bertindak untuk dan atas nama PT MBM. Kuasa hukum Muannas Alaidid, S.H., M.H., CTL., bersama Wawan Setiawan, S.H., M.H., CLA., CTL., menilai pemberitaan yang memuat pernyataan Charlie Chandra belum menyajikan rangkaian fakta hukum secara utuh, terutama mengenai asal-usul tanah, putusan pidana, proses administrasi BPN, hingga peralihan hak kepada PT MBM.

Dalam surat tersebut, PT MBM memaparkan bahwa tanah SHM No. 5/Lemo semula tercatat atas nama THE PIT NIO berdasarkan Gambar Situasi No. 475/1969 yang diterbitkan pada 9 Juli 1969. Tanah itu kemudian disebut dialihkan kepada Chairil Widjaja melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982, sebelum beralih kepada Sumita Chandra melalui AJB No. 38 Tahun 1988 tertanggal 9 Februari 1988.

Namun, keabsahan AJB tahun 1982 tersebut kemudian menjadi persoalan hukum. PT MBM merujuk Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 596/PID/S/1993/PN.TNG tanggal 16 Desember 1993 yang, menurut surat tersebut, telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, Paul Chandra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan terkait AJB tersebut.

Kuasa hukum PT MBM menyebut, dalam pertimbangan putusan, pengadilan mencatat pengakuan Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol atas nama THE PIT NIO pada AJB No. 202/12/1/1982 untuk merealisasikan jual beli tanah tersebut. Selain itu, Surat Keterangan Kecamatan Teluknaga No. 590/06-Kec. Tlg disebut menerangkan bahwa AJB itu patut diduga palsu karena tidak tercatat dalam register PPAT Kecamatan Teluknaga tahun 1982.

Berdasarkan rangkaian tersebut, ahli waris THE PIT NIO mempertahankan hak atas tanah yang mereka yakini tidak pernah dialihkan secara sah oleh pewarisnya. Sengketa kemudian berkembang ke ranah perdata, antara lain melalui perkara yang diajukan Vera Juniarti Hidayat, yang mengaku sebagai penerima hibah dari THE PIT NIO, terhadap Paul Chandra, Chairil Widjaja, dan Sumita Chandra hingga Putusan Peninjauan Kembali No. 250 PK/PDT/2004.

PT MBM menyatakan ahli waris THE PIT NIO mempersoalkan keabsahan hibah tersebut. Mereka berpendapat THE PIT NIO tidak pernah menghibahkan SHM No. 5/Lemo dan tidak menjadi pihak dalam perkara perdata itu. Ahli waris juga mempertanyakan pertimbangan putusan perdata yang dinilai mengesampingkan putusan pidana tahun 1993.

Dalam surat Hak Jawab, PT MBM turut menguraikan upaya hukum yang ditempuh ahli waris pada 2014–2015. Pada 2014, ahli waris THE PIT NIO membuat laporan polisi terhadap Chairil Widjaja dan Sumita Chandra terkait Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni 1982. Hasil pemeriksaan sidik jari pada 5 September 2014, menurut surat tersebut, menyatakan sidik jari THE PIT NIO pada surat itu non-identik.

Sumita Chandra kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2014 dan diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 16 April 2015. Berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, Sumita Chandra diketahui berada di Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015, sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15 tanggal 26 November 2015.

Setelah Sumita Chandra meninggal dunia, sertifikat asli SHM No. 5/Lemo disebut berada dalam penguasaan ahli warisnya. Kondisi tersebut kembali dipersoalkan ahli waris THE PIT NIO karena dasar peralihan hak sebelumnya bersumber dari AJB tahun 1982 yang telah dikaitkan dengan tindak pidana pemalsuan dalam putusan pidana 1993.

Untuk memperjuangkan hak atas tanah itu, ahli waris THE PIT NIO memberikan kuasa kepada PT MBM melalui Akta Kuasa No. 11 tanggal 9 Maret 2015. Berdasarkan kuasa tersebut, pada November 2021 PT MBM melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Charlie Chandra dan pihak lainnya selaku ahli waris Sumita Chandra, meminta pengembalian SHM No. 5/Lemo kepada ahli waris THE PIT NIO.

Perkembangan penting terjadi pada 3 Maret 2023. Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melalui SK No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 membatalkan pencatatan peralihan SHM No. 5/Lemo yang sebelumnya tercatat atas nama Sumita Chandra karena dinyatakan mengandung cacat administrasi dan/atau yuridis.

PT MBM menyebut, setelah keputusan tersebut, BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan kembali SHM No. 5/Lemo atas nama ahli waris THE PIT NIO. Tanah itu kemudian dijual kepada PT MBM sehingga sertifikat tersebut tercatat atas nama perusahaan. Dengan demikian, menurut PT MBM, status kepemilikan tanah telah melalui rangkaian proses pidana, perdata, dan administrasi pertanahan.

Persoalan hukum berikutnya melibatkan Charlie Chandra. Pada 28 Desember 2021, PT MBM melaporkannya atas dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan berdasarkan Pasal 266 dan 372 KUHP. Dalam perkembangan perkara, Charlie Chandra disebut mengajukan proses balik nama SHM No. 5/Lemo kepada ahli waris Sumita Chandra pada Februari 2023 melalui Notaris/PPAT Sukamto, S.H., M.Kn. Laporan tersebut kemudian dicabut pada 27 Maret 2023.

PT MBM selanjutnya kembali membuat laporan polisi pada 28 April 2023 terhadap Charlie Chandra dan Sukamto terkait dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP. Dalam pemeriksaan, Charlie Chandra disebut menerangkan bahwa sejak 2015 dirinya tidak lagi menguasai secara fisik tanah SHM No. 5/Lemo. Karena lokasi perkara berada di Kabupaten Tangerang, penanganannya dilimpahkan kepada Polda Banten pada 7 September 2023.

Menurut kronologi yang disampaikan PT MBM, setelah penyidikan dan gelar perkara, Charlie Chandra dan Sukamto ditetapkan sebagai tersangka. Charlie Chandra kemudian masuk DPO pada 8 Desember 2023 karena tidak memenuhi panggilan penyidik, sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan Polda Banten pada 18 Maret 2024.

Pasca-penangkapan, Charlie Chandra melalui kuasa hukumnya disebut meminta penyelesaian secara damai. Kesepakatan Perdamaian ditandatangani pada 1 Mei 2024, termasuk kesepakatan untuk tidak lagi mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apa pun terkait objek sengketa. PT MBM kemudian mencabut laporan dan penyidikan dihentikan Polda Banten pada 21 Mei 2024 melalui mekanisme keadilan restoratif.

Namun, PT MBM menyatakan Charlie Chandra kembali mempersoalkan SHM No. 5/Lemo melalui media sosial dan podcast setelah perdamaian tersebut. Perusahaan kemudian menempuh praperadilan. Berdasarkan Putusan PN Serang No. 1/Pid.Pra/2025/PN.SRG, permohonan PT MBM disebut dikabulkan, sehingga proses penyidikan kembali berjalan dan perkara dilimpahkan untuk diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam perkembangan pidana selanjutnya, PT MBM merujuk Putusan PN Tangerang No. 856/Pid.B/2025/PN.Tng tanggal 20 Agustus 2025 yang menyatakan Charlie Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun.

Putusan itu kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui Putusan No. 160/PID/2025/PT.BTN tanggal 9 Oktober 2025, khusus mengenai lamanya pidana menjadi satu tahun penjara, dengan tetap menyatakan Charlie Chandra terbukti bersalah.

Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan Charlie Chandra mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 13 K/Pid/2026 tanggal 20 Januari 2026 menolak kedua permohonan kasasi. Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang dirujuk PT MBM, putusan pidana satu tahun penjara terhadap Charlie Chandra telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pasca-putusan tersebut, PT MBM mengaku kembali dirugikan oleh pernyataan Charlie Chandra melalui media sosial dan podcast yang dinilai mengklaim kepemilikan SHM No. 5/Lemo serta memuat tuduhan terhadap perusahaan. Atas hal itu, kuasa hukum PT MBM membuat laporan polisi terhadap Charlie Chandra pada 16 Maret 2026, terkait dugaan penyiaran dan/atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 264 UU No. 1 Tahun 2023. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1981/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi ini, PT MBM meminta Okjakarta.com memuat tanggapan secara utuh paling lambat 1 x 24 jam sejak surat diterima. Perusahaan menegaskan, pemberitaan mengenai SHM No. 5/Lemo perlu mempertimbangkan keseluruhan proses hukum dan administrasi pertanahan, termasuk putusan pidana berkekuatan hukum tetap, keputusan pembatalan administrasi BPN, serta riwayat peralihan hak dari ahli waris THE PIT NIO kepada PT MBM.

PT MBM juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap Okjakarta.com dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut tidak dipenuhi, sesuai ketentuan hukum pers, pidana, dan perdata yang berlaku.

Surat Hak Jawab dan Hak Koreksi itu menjadi upaya PT MBM menyampaikan versinya atas sengketa SHM No. 5/Lemo yang kembali menjadi sorotan publik. Di tengah munculnya pernyataan dan klaim yang saling berhadapan, keberimbangan pemberitaan, ketepatan merujuk putusan pengadilan, serta pemuatan tanggapan para pihak menjadi bagian penting agar publik memperoleh gambaran perkara secara lebih utuh.

Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan surat Hak Jawab PT MBM yang diberikan. Sebelum diterbitkan, nomor dan amar putusan, status sertifikat terkini, serta dokumen pendukung sebaiknya diverifikasi. Hak jawab juga perlu dipublikasikan sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap membuka ruang konfirmasi kepada Charlie Chandra maupun pihak terkait.

Red

Berita Terkait

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi
Polsek Metro Menteng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 112,13 Gram, Satu Pria Diamankan
Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 09:57 WIB

Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo

Berita Terbaru

Foto: Surat Hal Jawab

Hukum & Kriminal

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Senin, 21 Sep 2026 - 19:22 WIB