BOGOR – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan yang mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan rokok elektronik atau vape. Hasil pengujian terhadap 1.789 sampel cairan vape selama Januari 2025 hingga September 2026 menunjukkan, sebanyak 98 persen sampel positif mengandung narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).
Temuan tersebut disampaikan Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN dalam Lokakarya Implementasi Standar Pelayanan Laboratorium di Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).
Dari seluruh sampel yang diuji, sebanyak 96,71 persen terdeteksi mengandung etomidate, baik sebagai zat tunggal maupun campuran. Sementara itu, sekitar satu persen sampel lainnya mengandung senyawa berbeda, di antaranya MDMB-4en-Pinaca, THC, MDMA, metamfetamina, midazolam, kokain, dan ketamin.
Temuan ini menjadi peringatan serius terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. Produk yang kerap diasosiasikan dengan gaya hidup modern tersebut ternyata dapat menjadi sarana penyalahgunaan narkotika dan zat psikoaktif lainnya.
Perkuat Sistem Peringatan Dini
Selain memaparkan hasil pengujian laboratorium, BNN menjelaskan pengembangan Early Warning System (EWS) NPS Indonesia, yakni sistem peringatan dini untuk memantau kemunculan dan perkembangan zat psikoaktif baru.
BNN ditunjuk sebagai lembaga utama dalam pengembangan sistem tersebut pada 2022, sebelum EWS Indonesia diluncurkan pada 2023.
Melalui platform ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses informasi mengenai perkembangan NPS, daftar penggolongan zat, publikasi penelitian, hingga visualisasi persebaran temuan zat psikoaktif baru di Indonesia.
Keberadaan sistem tersebut diharapkan mempercepat pertukaran informasi lintas instansi sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengidentifikasi ancaman baru penyalahgunaan narkotika.
Digitalisasi Pelayanan Laboratorium
Lokakarya tersebut juga membahas peningkatan kualitas pelayanan laboratorium melalui pemanfaatan teknologi digital.
Perwakilan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM, Diah Lestari, memaparkan penerapan digitalisasi layanan, mulai dari pelayanan daring, otomatisasi proses pengujian, integrasi pembayaran, hingga pelacakan status layanan secara waktu nyata.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan pentingnya digitalisasi pelayanan publik untuk mencegah maladministrasi serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN turut menyosialisasikan standar pelayanan dan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk penetapan tarif, penyetoran, serta pertanggungjawaban penerimaan.
BNN menegaskan penguatan standar pelayanan laboratorium, pemanfaatan teknologi, dan pertukaran informasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menghadapi perkembangan zat psikoaktif baru.
Dengan temuan hampir seluruh sampel cairan vape yang diuji mengandung zat terlarang atau zat psikoaktif baru, kewaspadaan terhadap penyalahgunaan rokok elektronik perlu diperkuat. Pengawasan dan edukasi publik menjadi langkah penting agar masyarakat tidak menganggap semua produk vape aman dari risiko penyalahgunaan narkotika.(AM).




































